Tarif Listrik PLN per 1 Januari 2026 untuk Pelangan Rumah Tangga 450-2.200 VA
Tarif listrik per 1 Januari 2026 untuk pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut dikatakan Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno saat mengumumkan tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) 2026.
Selain pelanggan non-subsidi, ia juga memastikan bahwa tarif listrik golongan subsidi diputuskan tetap.
Ini artinya, tarif listrik tidak mengalami penyesuaian selama satu tahun sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (1/1/2026).
Tarif Listrik per 1 Januari 2026 untuk Pelanggan Rumah Tangga 450-2.200 VA
Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Sementara itu, pemerintah memutuskan tarif listrik bagi pelanggan subsidi tetap tidak berubah untuk memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mengelola pengeluaran di awal tahun.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional pada awal 2026.
Lalu, berapa rincian tarif listrik PLN per 1 Januari 2026 untuk rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA?
Pelanggan rumah tangga terbagi menjadi dua kategori, yaitu subsidi dan non-subsidi. Pelanggan subsidi terdiri dari golongan 450 VA dan 900 VA, sedangkan pelanggan non-subsidi mencakup lima golongan, mulai dari 1.300 VA hingga 6.600 VA.
Berikut rincian tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA:
Tarif listrik per 1 Januari 2026 kategori rumah tangga subsidi:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
Tarif listrik per 1 Januari 2026 kategori rumah tangga non-subsidi:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh