Tarif Listrik per 1 Desember 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi
- Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan pelayanan sosial:
- Tarif listrik subsidi per 1 Desember 2025 rumah tangga:
- Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan rumah tangga:
- Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan bisnis:
- Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Tarif listrik Desember 2025 diputuskan tetap demi memprioritaskan daya beli masyarakat.
Hal tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno pada Senin (29/9/2025).
Keputusan mempertahankan tarif listrik membuat besaran biaya tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025.
Berikut rincian tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Tarif Listrik per 1 Desember 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi
Tri Winarno mengatakan, penetapan tarif listrik (tariff adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan.
Beberapa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk menetapkan tarif listrik adalah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).
“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," tambahnya.
Tri menambahkan, keputusan untuk mempertahankan tarif listrik merupakan komitmen pemerintah untuk menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," tambahnya.
Berikut rincian tarif listrik PLN per 1 Desember 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi:
Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Tarif listrik subsidi per 1 Desember 2025 rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
Tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.