Tarif Listrik PLN per 1 Januari 2026 untuk Daya 450 dan 900 VA, Berikut Rinciannya

tarif listrik, tarif listrik PLN, Tarif Listrik PLN per 1 Januari 2026 untuk Daya 450 dan 900 VA, Berikut Rinciannya

Masyarakat yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA perlu mengetahui berapa tarif listrik yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Informasi ini penting untuk menyusun rencana keuangan dan kebutuhan energi selama sebulan penuh.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) 2026 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi tidak mengalami perubahan dari periode-periode sebelumnya.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik diputuskan tetap untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (1/1/2026).

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Tri menerangkan, penetapan tarif listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Khusus pelanggan non-subsidi, penetapan tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.

Acuan yang digunakan pemerintah untuk menetapkan tarif listrik adalah perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Hal ini meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif Listrik PLN per 1 Januari 2026 untuk Daya 450 VA dan 900 VA

Untuk diketahui, daya listrik 450 VA dan 900 VA berlaku bagi pelanggan PLN kategori rumah tangga subsidi dan non-subsidi serta pelayanan sosial.

Rincian tarif listrik PLN per 1 Januari 2026 untuk daya 450 VA dan 900 VA dapat dilihat melalui daftar berikut ini:

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Tarif listrik keperluan rumah tangga subsidi:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang