Tarif Listrik 17-23 November 2025 untuk Semua Pelanggan PLN
Pemerintah memutuskan tarif listrik non-subsidi untuk triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tidak mengalami penyesuaian.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa penetapan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) oleh PT PLN (Persero) berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi sejumlah indikator ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).
“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” tambahnya.
Tri menambahkan bahwa pemerintah juga tetap memberikan subsidi bagi sejumlah golongan pelanggan PLN. Tarif listrik subsidi pada akhir 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan.
Kelompok penerima subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tarif Listrik 17-23 November 2025 untuk Semua Pelanggan PLN
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, keterjangkauan tarif listrik sepanjang pada 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari pemerintah melalui PLN untuk menjaga daya beli masyarakat Indonesia.
Ia juga menegaskan komitmen perseroan untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
Darmawan menambahkan, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat.
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional,” jelas Darmawan.
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.
Berikut rincian tarif listrik 17-23 November 2025 untuk semua pelanggan PLN:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Itulah daftar tarif listrik PLN 17–23 November 2025 untuk semua pelanggan PLN.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk membantu Anda mengatur kebutuhan energi, baik untuk rumah tangga maupun usaha.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.