DPR AS Minta Donald Trump Diselidiki Terkait Kasus Jeffrey Epstein
Kasus Jeffrey Epstein terus mendapat sorotan luas termasuk anggota DPR Amerika Serikat. Baru-baru ini anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Ted Lieu menggelar konferensi pers. Dalam keterangannya Lieu mendorong publik dan media agar lebih serius menelaah dokumen Jeffrey Epstein yang dirilis Departemen Kehakiman AS (DOJ) Jumat pekan lalu. Hal ini menyusul dengan seringnya nama Presiden Donald Trump muncul dalam dokumen tersebut.
Dalam konferensi pers itu, Lieu menyebut dokumen Epstein memuat tuduhan yang mengganggu, termasuk rujukan pada pemerkosaan dan ancaman terhadap anak-anak, serta mengkritik cara Departemen Kehakiman AS menangani pembukaan dokumen tersebut dan menafsirkan undang-undang federal tentang perdagangan seks. Demikian seperti dikutip dari laman International Business Times, Jumat 6 Februari 2026.
Lieu, meminta jurnalis serta penyelidik untuk menggali isi dokumen Epstein lebih dalam menyusul penyebutan nama Trump yang berulang dalam dokumen tersebut. Ia juga menyampaikan kekhawatirannya atas pernyataan Wakil Jaksa Agung Todd Blanche yang menyebut bahwa bergaul dengan Epstein tidak otomatis merupakan tindak pidana, meskipun Epstein diduga terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual. Menurut Lieu, menghadiri acara-acara di mana anak di bawah umur diduga diperdagangkan bisa saja termasuk melanggar hukum federal.
Namun demikian, Departemen Kehakiman dan FBI yang mengawasi rilis lebih dari tiga juta halaman dokumen berdasarkan Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada isi dalam dokumen yang baru dirilis tersebut yang menjadi dasar untuk tuntutan pidana baru terhadap siapa pun, termasuk Presiden Trump. Wakil Jaksa Agung Blanche mengatakan kepada wartawan bahwa seluruh materi telah ditinjau dan tidak ditemukan bukti yang layak untuk penuntutan lanjutan.
Berkas Mengungkap Rujukan ke Trump
Menurut laporan media, berkas-berkas yang dirilis Departemen Kehakiman memang memuat banyak rujukan kepada Presiden Trump. Sebagian besar kemunculan nama tersebut berasal dari catatan penerbangan, email, serta korespondensi yang berkaitan dengan lingkaran sosial dan urusan keuangan Epstein, beberapa di antaranya berasal dari puluhan tahun lalu.
Salah satu kumpulan dokumen yang diungkap sebelumnya mencantumkan tuduhan pemerkosaan yang melibatkan Trump dalam sebuah berkas FBI. Namun, Departemen Kehakiman menegaskan bahwa entri tersebut, seperti halnya entri serupa lainnya, telah banyak disensor dan tidak dapat diverifikasi secara independen oleh jaksa. Dokumen-dokumen itu termasuk dalam ribuan berkas yang wajib dibuka ke publik berdasarkan Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein, yang disetujui hampir secara bulat oleh Kongres dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Trump sendiri pada akhir 2025 lalu.
Departemen Kehakiman juga mengingatkan bahwa sebagian materi berisi klaim yang belum diverifikasi atau bersifat sensasional, yang diajukan kepada otoritas sebagai bagian dari arsip publik, terutama menjelang Pemilu Presiden AS 2020. Pejabat menegaskan bahwa dicantumkannya sebuah tuduhan dalam dokumen tidak berarti adanya temuan hukum atau pembuktian kesalahan.
Seruan Lieu untuk Penyelidikan
Dalam konferensi pers tersebut, Lieu kembali menegaskan pandangannya bahwa jika Epstein benar melakukan perdagangan anak di bawah umur untuk tujuan seksual, maka siapa pun yang dengan sadar menikmati atau memanfaatkan praktik tersebut bisa dijerat hukum berdasarkan undang-undang federal tentang perdagangan seks. Ia mengutip ketentuan hukum yang menyatakan bahwa memanfaatkan atau menghadiri kegiatan semacam itu dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Namun, Lieu tidak menyampaikan bukti spesifik dari dokumen yang secara langsung mengaitkan Trump dengan tindak pidana, selain frekuensi penyebutan nama dan rujukan umum. Sejumlah anggota parlemen dan pengamat lain juga menekankan bahwa penyebutan nama atau hubungan sosial maupun profesional tanpa dukungan bukti tambahan tidak cukup untuk membuktikan adanya kejahatan. Liputan The Washington Post mengenai peninjauan Departemen Kehakiman menyebutkan bahwa meskipun berkas-berkas tersebut menunjukkan luasnya jaringan Epstein dengan tokoh-tokoh berpengaruh, DOJ tidak melihat adanya dasar untuk penuntutan lebih lanjut.
Klaim, Konteks, dan Sikap Hati-hati
Tokoh politik dan para pengamat menafsirkan materi-materi ini dengan cara yang sangat beragam. Ada yang menjadikan rujukan terhadap Trump sebagai bukti dugaan pelanggaran, sementara pihak lain menilai bahwa pernyataan resmi Departemen Kehakiman dan hasil penyelidikan selama bertahun-tahun menunjukkan tidak adanya dasar hukum untuk tuntutan pidana. Laporan PBS dan media lainnya juga mencatat bahwa Trump tidak pernah dijerat secara pidana dalam kasus Epstein, meskipun namanya berulang kali muncul dalam dokumen yang dirilis.
Pakar hukum dan etika media mengingatkan bahwa kemunculan sebuah nama dalam berkas penyelidikan terutama dalam dokumen yang telah disensor atau berdasarkan informasi tidak langsung tidak serta-merta menunjukkan kesalahan. Mereka mendorong publik dan media untuk bersikap cermat, melakukan verifikasi, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari tumpukan dokumen dalam jumlah besar.