DPR AS Batasi Kewenangan Trump dalam Konflik Iran, Mampukah Menghentikan Konflik?

Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih
Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menyetujui resolusi yang bertujuan membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam mengambil tindakan militer terhadap Iran. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan Trump yang selama ini dinilai memiliki keleluasaan besar dalam menentukan kebijakan terkait konflik dengan Iran.

Resolusi tersebut disahkan pada Rabu dengan perolehan suara 215 berbanding 208. Empat anggota Partai Republik, yakni Thomas Massie, Brian Fitzpatrick, Tom Barrett, dan Warren Davidson, ikut mendukung resolusi bersama Partai Demokrat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemungutan suara ini merupakan lanjutan dari upaya Partai Demokrat di kedua kamar Kongres untuk membatasi kewenangan Trump dalam mengambil tindakan militer yang melibatkan Iran. Dalam beberapa pekan terakhir, inisiatif tersebut juga mulai mendapat dukungan yang lebih luas dari kalangan Partai Republik.

Resolusi ini diajukan oleh Gregory Meeks, anggota DPR dari negara bagian New York sekaligus petinggi Partai Demokrat di Komite Urusan Luar Negeri DPR AS.

Pemungutan suara sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei, namun dibatalkan oleh pimpinan Partai Republik sesaat sebelum pelaksanaannya. Saat itu, Meeks menuduh Ketua DPR Mike Johnson sengaja menunda pembahasan resolusi tersebut.

"Banyak rekan saya dari Partai Republik merasakan tekanan dari konstituen mereka di daerah masing-masing ketika melihat harga makanan dan bahan bakar terus meningkat," kata Meeks dikutip dari laman presstv.ir, Jumat 5 Juni 2026.

Inspektur Jenderal Mulai Meninjau Perang

Dalam perkembangan terpisah, inspektur jenderal dari Departemen Pertahanan AS, Departemen Luar Negeri AS, dan USAID mengumumkan dimulainya peninjauan bersama terhadap perang Amerika Serikat dengan Iran.

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan, lembaga pengawas tersebut secara hukum diwajibkan untuk meninjau operasi militer di luar negeri yang berlangsung lebih dari 60 hari.

Sesuai Undang-Undang Kewenangan Perang (War Powers Act), seorang presiden tidak dapat mempertahankan pasukan Amerika Serikat dalam keterlibatan tempur aktif lebih dari 60 hari tanpa memperoleh persetujuan Kongres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintahan Trump tidak meminta persetujuan Kongres sebelum melancarkan agresi tersebut.

Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth bulan lalu mengklaim bahwa hitungan 60 hari tersebut telah dimulai kembali setelah Trump mengumumkan gencatan senjata pada April lalu.