Soal Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR: Komitmen Presiden Prabowo untuk Buruh Tak Perlu Diragukan

Presiden Prabowo Subianto di peringatan Hari Buruh 2025
Presiden Prabowo Subianto di peringatan Hari Buruh 2025

 Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian kalangan pekerja dalam Sarasehan Ketenagakerjaan bertajuk 'Arah Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan bagi Semua' di Bogor, Jawa Barat, 25 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap perlindungan buruh telah terbukti dan tidak perlu diragukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kegiatan yang digelar Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) itu membahas berbagai isu ketenagakerjaan, mulai dari revisi UU Ketenagakerjaan hingga dampak sejumlah regulasi terhadap sektor industri dan tenaga kerja.

Prabowo Buka Baju Safari di Hadapan Buruh

Obon Tabroni menyampaikan keyakinannya bahwa regulasi ketenagakerjaan yang tengah disiapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Menurutnya, DPR akan memastikan proses pembahasan berlangsung terbuka dan melibatkan berbagai elemen serikat pekerja.

Menanggapi kekhawatiran buruh terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan ke depan, Obon menilai keberpihakan Presiden Prabowo terhadap pekerja telah ditunjukkan melalui berbagai langkah yang dilakukan sejak awal masa pemerintahannya.

"Komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada kaum buruh jangan pernah diragukan. Beliau adalah satu-satunya Presiden yang hadir langsung di tengah-tengah buruh saat peringatan Mayday," ujar Obon dikutip dari keterangan resminya Kamis 4 Juni 2026.

Ia juga mengajak para pekerja untuk terus mengawal pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, agar aspirasi buruh dapat tersampaikan secara luas kepada para pembuat kebijakan.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus tetap berlandaskan amanat UUD 1945. Menurutnya, hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta kepastian hukum harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah.

Indra juga menyoroti dinamika dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing yang sempat menuai berbagai tanggapan dari kalangan pekerja. Ia mengakui terdapat berbagai masukan dan kepentingan yang muncul selama proses pembahasan aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana menegaskan bahwa pekerja perlu tetap aktif mengawal proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, keterlibatan buruh menjadi faktor penting agar aturan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Selain revisi UU Ketenagakerjaan, FSP RTMM-SPSI juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai dapat berdampak terhadap sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Organisasi tersebut berharap setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah mempertimbangkan aspek perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan industri.