Berapa Biaya Ubah Girik Jadi SHM? Cek di Sini

Mengurus perubahan girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak gratis. Terdapat sejumlah komponen biaya yang perlu dibayarkan masyarakat.
Besaran biaya ubah girik jadi SHM pun berbeda-beda bagi setiap orang. Tergantung kondisi lahan yang didaftarkan.
Adapun mengubah girik menjadi SHM di Kantor Pertanahan (Kantah) termasuk jenis layanan pertanahan berupa konversi.
Maksud konversi ialah pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kalinya terhadap suatu bidang tanah yang didukung oleh bukti kepemilikan yang lengkap.
Girik Tak Berlaku 2026
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang menetapkan bahwa girik dan dokumen adat lain yang menjadi bukti kepemilikan tanah tidak berlaku mulai 2026.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang berbunyi, "Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini".
Berdasarkan aturan itu, girik dan dokumen lainnya tidak berlaku lagi terhitung 2 Februari 2026. Sehingga girik hanya menjadi alat penunjuk lokasi, bukan alas hak.
"Kalau masyarakat masih menyimpan girik, maka perlakuan dia (girik) pada 2026 adalah sebagai penunjuk lokasi saja, bukan sebagai alas hak. Jadi, perlakuannya (girik) seperti surat keterangan, tetapi bukan alas hak," tandas Harison.
Biaya Ubah Girik Jadi SHM
Biaya yang timbul saat mengurus perubahan girik jadi SHM sekurang-kurangnya ada dua komponen, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
1. BPHTB
Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah dari girik akan dikenakan BPHTB.
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
2. PNBP
Biaya mengurus girik ke SHM yang dibayarkan ke Kantah setempat merupakan PNBP. Besarannya dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon, fungsi atau penggunaan, serta lokasinya.
Berdasarkan hasil simulasi perhitungan di aplikasi Sentuh Tanahku, asumsi luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000.
Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.
Contoh lainnya, asumsi luas tanah 750 meter persegi di Provinsi Kalimantan Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 330.000.
Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 50.000.
Untuk melakukan simulasi perhitungan dengan contoh lainnya, masyarakat bisa mengakses laman Kementerian ATR/BPN ataupun aplikasi Sentuh Tanahku.
Syarat Ubah Girik Jadi SHM
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, syarat ubah girik menjadi SHM alias layanan pertanahan konversi meliputi:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat masyarakat mendatangi Kantah);
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
- Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat, (dalam hal ini berarti girik);
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
- Menyiapkan keterangan: identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Tahapan Ubah Girik Jadi SHM
Terdapat dua tahapan untuk mengurus perubahan girik menjadi SHM. Yakni mengurus dokumen persyaratan di kelurahan/desa setempat, serta mengajukan permohonan di Kantah.
1. Urus Dokumen di Kelurahan/Desa
Dilansir dari Antara, sejumlah dokumen yang perlu diurus masyarakat di kelurahan/desa, seperti:
- Surat keterangan tanah tidak sengketa: Menjadi bukti bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan dimiliki secara sah. Surat ini akan ditandatangani oleh lurah serta disaksikan oleh RT, RW, atau tokoh adat setempat;
- Surat riwayat tanah: Memuat catatan tertulis mengenai sejarah penguasaan dan peralihan tanah dari awal hingga sekarang;
- Surat penguasaan tanah sporadik: Menjadi bukti sejak kapan pemohon menguasai tanah secara nyata.
2. Ajukan Permohonan di Kantah
Jika semua dokumen dari kelurahan lengkap, masyarakat bisa mengajukan permohonan konversi di Kantah untuk ubah girik jadi SHM.
Berikut tahapannya:
- Mengajukan permohonan dengan membawa dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa (jika dikuasakan), dan berkas lain ke loket pendaftaran;
- Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon;
- Pengesahan surat ukur, yaitu pembuatan dan pengesahan hasil pengukuran oleh pejabat berwenang di BPN;
- Penelitian data oleh petugas BPN dan kelurahan untuk memeriksa keabsahan data dan status lahan;
- Pengumuman data yuridis selama 60 hari di kelurahan dan BPN sesuai Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan;
- Penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah girik jika tidak ada keberatan dari pihak lain;
- Pembayaran BPHTB. Besarannya berdasarkan NJOP dan luas tanah sesuai hasil ukur;
- Pendaftaran SK hak untuk diterbitkan sebagai SHM oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) di BPN;
- Pengambilan sertifikat tanah biasanya dapat dilakukan sekitar enam bulan setelah proses dimulai, tergantung kelengkapan dan kondisi administrasi.