Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026

 Pembuatan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dengan angka khusus atau pelat nomor cantik bisa dilakukan sesuai kebutuhan pemilik.

Namun biaya pembuatan pelat nomor bervariasi, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan pelat nomor cantik, maka perlu menyiapkan biaya setidaknya mulai Rp 5 jutaan.

Ini berlaku buat pelat yang memiliki kombinasi empat angka disertai huruf di belakangnya.

memesan pelat nomor cantik, Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik, NRKB pilihan kombinasi 1 angka, NRKB pilihan kombinasi 2 angka, NRKB pilihan kombinasi 3 angka, NRKB pilihan kombinasi 4 angka

Ada beberapa kombinasi angka yang bisa dikategorikan sebagai pelat nomor cantik. Misalnya 2000, 2002, 2111, 2112, 8888 serta 9999.

Tersedia juga pilihan buat para pemilik kendaraan untuk memilih satu sampai tiga angka pada pelat. Kombinasinya bisa ditentukan sendiri.

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut KatadataOTO merangkum daftar biaya pembuatan pelat nomor cantik per 2026.

Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik

NRKB pilihan kombinasi 1 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 20.000.000 
  • Ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 

NRKB pilihan kombinasi 2 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 
  • Ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 

NRKB pilihan kombinasi 3 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 
  • Ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 

NRKB pilihan kombinasi 4 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 
  • Ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000 
Pelat nomor bisa pakai nama, Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik, NRKB pilihan kombinasi 1 angka, NRKB pilihan kombinasi 2 angka, NRKB pilihan kombinasi 3 angka, NRKB pilihan kombinasi 4 angka

Jangan sampai salah, sebab masa berlaku pelat nomor cantik juga sama seperti NRKB pada umumnya. Jika mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, masa berlakunya adalah lima tahun.

Regulasi tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada Pasal 7 menyebutkan bahwa pemilik perlui mengeluarkan biaya khusus pelat nomor cantik saat melakukan perpanjangan.

Apabila pemilik memutuskan tidak melanjutkan penggunaan pelat nomor cantik, maka diganti dengan pelat angka kombinasi acak yang tersedia.