Berapa Biaya Ubah HGB Jadi SHM? Cek di Sini

Masyarakat yang akan meningkatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) akan dikenakan biaya oleh Kantor Pertanahan (Kantah).
Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan pertanahan perubahan hak dari HGB ke SHM.
Masyarakat dapat mengecek biaya ubah HGB jadi SHM di laman resmi Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku.
Biaya Ubah HGB Jadi SHM
Dilansir dari aplikasi sentuh tanahku, biaya ubah HGB menjadi SHM sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Ketentuan Ubah HGB ke SHM
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, memang HGB bisa tingkatkan statusnya menjadi SHM.
"Bisa saja sepanjang itu bukan HGB PT (milik perusahaan) atau badan hukum atau sepanjang itu bukan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) atau HP pemerintah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/06/2025).
Lebih lanjut, ketentuan mengubah HGB menjadi SHM juga diatur dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah secara Umum.
Pada diktum kedua tertulis, SHM yang berasal dari HGB dapat diberikan untuk rumah tinggal, rumah toko (ruko), atau rumah kantor.
Untuk mengubah HGB rumah tinggal menjadi SHM, tanah atau bangunan harus memenuhi ketentuan berikut:
- Rumah tinggal kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia (WNI)
- Luas sampai dengan 600 meter persegi
- HGB masih berlaku atau telah berakhir
- Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia
- Dilepaskan oleh pemegang hak pengelolaan dengan surat persetujuan, atau rekomendasi pemberian hak milik atas bagian tanah untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah.
Kemudian, ketentuan HGB untuk ruko atau rumah kantor yang bisa dijadikan SHM meliputi:
- Tanah dan bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial berupa pertokoan atau perkantoran
- Rumah toko atau kantor kepunyaan perseorangan WNI
- Luas sampai dengan 120 meter persegi
- HGB masih berlaku atau telah berakhir
- Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia.
Selanjutnya, apabila memenuhi ketentuan di atas, pemegang HGB dapat mengajukan perubahan menjadi SHM di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Berkas Persyaratan untuk Ubah HGB ke SHM
Syarat mengubah HGB ke SHM tertera di laman Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku.
Berikut berkas persyaratan yang perlu dibawa saat mengurus perubahan HGB ke SHM di Kantah:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat berada di Kantah)
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Sertifikat Hak Milik/HGB/Hak Pakai
- IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah bagi perubahan hak dari HGB/Hak Pakai menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter persegi
- Menyiapkan keterangan: Identitas diri; Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; serta Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.