Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM di Akhir September 2025
Dokumen tersebut dinilai sangat penting karena merupakan bukti bahwa seseorang sudah memenuhi kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Terlebih untuk mendapatkannya pun tidak mudah karena mereka harus lulus dari beragam tahapan seperti ujian teori dan praktik.
Membuat SIM juga tidak gratis sehingga pemohon harus menyiapkan dana. Untungnya tarif sudah dibuat agar tidak memberatkan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan dana mulai dari Rp 50.000.

Biaya Pembuatan SIM Baru
- SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000
- SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp 120.000
- SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000
- SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp 100.000
- SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp 100.000
- SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000
- SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000
- SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000
Namun harus diingat bahwa seluruh biaya tersebut masih belum termasuk tes kesehatan serta psikologi. Pemohon juga wajib memiliki BPJS aktif dan tidak memiliki tunggakan.
Sedangkan buat memperpanjang masa berlaku SIM, prosedurnya relatif lebih mudah dan murah. Pasalnya pemohon tidak perlu menjalani ujian baik teori maupun praktik tapi hanya tes kesehatan serta psikologi.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan beragam fasilitas seperti SIM Keliling sampai Gerai SIM di beberapa lokasi strategis. Perlu diingat prosedur perpanjangan hanya bisa dilakukan bila SIM belum kadaluarsa.

Bila terlewat maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan baru.
Biaya Perpanjangan Masa Berlaku SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Membuat baru atau perpanjangan SIM terdapat biaya tambahan meliputi tes psikologi serta kesehatan. Maka dari itu siapkan dana lebih agar tidak kerepotan.