Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Ada Kenaikan?

SIM C, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Ada Kenaikan?

Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan informasi penting bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen kendaraan resmi.

Di tahun 2026, biaya yang ditetapkan masih menyesuaikan dengan jenis SIM, yaitu SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor, serta status pengurusan apakah pembuatan baru atau perpanjangan.

Mengetahui besaran biaya sejak awal membantu calon pemohon merencanakan anggaran dan menghindari kebingungan saat proses administrasi di kantor kepolisian.

Selain itu, prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM kini semakin terintegrasi dengan sistem digital, memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran.

Lalu, apakah biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C untuk tahun 2026 ini mengalami kenaikan?

Berapa biaya pembuatan SIM C tahun 2026?

Dilansir dari , Sabtu (3/1/2026), Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM C per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni Rp 100.000, sementara perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan dari tahun lalu,” ucap Prianggo.

Biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani. Tarif tes ini menyesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih pemohon.

Diketahui, pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:

  • SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik.
  • SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Syarat pembuatan SIM C

Ini syarat membuat SIM C:

  • Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat.
  • Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.
  • Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor.
  • Kemampuan membaca dan menulis.
  • Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun. Sedangkan untuk membuat SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang