Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM di 2026, Masih Terjangkau

 Setelah libur akhir tahun, masyarakat pun memulai aktivitasnya kembali. Salah satu kegiatan yang umum dilakukan adalah membuat serta memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.

Kegiatan tersebut penting karena seseorang baru bisa berkendara secara legal bila membawa SIM sesuai golongan. Dokumen ini telah menjadi bukti bahwa seseorang memang memiliki kompetensi yang diperlukan saat berkendara.

Untuk mendapatkannya pun tidak mudah karena mereka harus lulus dari beragam tahapan seperti ujian teori dan praktik.

Membuat SIM juga tidak gratis sehingga pemohon harus menyiapkan dana. Meski demikian tarifnya sudah dibuat agar tidak memberatkan masyarakat.

SIM keliling Bandung

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan dana mulai dari Rp 50.000.

Biaya Pembuatan SIM Baru

  • SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000
  • SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp 120.000
  • SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000
  • SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp 100.000
  • SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp 100.000
  • SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000
  • SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000
  • SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000

Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan serta psikologi. Pemohon juga wajib memiliki BPJS aktif dan tidak memiliki tunggakan.

Bila dibandingkan dengan membuat baru, maka memperpanjang masa berlaku SIM terbilang lebih mudah dan murah. Pasalnya pemohon hanya perlu tes kesehatan serta psikologi di lokasi yang sudah disediakan.

Sedangkan untuk ujuan teori maupun praktik tidak lagi diperlukan. Masyarakat juga bisa memanfaatkan beragam fasilitas seperti SIM Keliling sampai Gerai SIM di beberapa lokasi strategis.

Perpanjang SIM

Tapi harus diingat bahwa prosedur perpanjangan hanya bisa dilakukan bila SIM belum kadaluarsa. Bila terlewat maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan baru.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Membuat baru atau perpanjangan SIM terdapat biaya tambahan meliputi tes psikologi serta kesehatan. Maka dari itu siapkan dana lebih agar tidak kerepotan.