Cara dan Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik, Ada yang Rp 20 juta

 Tampil beda di jalanan bisa dengan beragam cara, salah satunya adalah menggunakan pelat nomor cantik. Namun untuk mendapatkannya tidaklah sembarangan karena pemilik kendaraan harus melewati beragam proses.

Hal ini karena penggunaan pelat nomor sudah diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Namun masyarakat tetap bisa memiliki pelat nomor yang diinginkan dengan cara melakukan pemesanan terlebih dahulu. Persyaratannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit karena hanya membutuhkan beberapa dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembelian kendaraan dari diler.

Bila sudah disiapkan maka ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu datang langsung ke Samsat atau via aplikasi. Masing-masing tentu memiliki keunggulannya masing-masing.

Pelat nomor putih

Cara Membuat Pelat Nomor Cantik di Samsat

  • Datang langsung ke kantor Samsat.
  • Minta formulir khusus untuk membuat pelat nomor cantik dan isi formulir tersebut dengan nomor pilihan.
  • Serahkan formulir tersebut kepada pihak petugas Samsat.
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas serta ketersediaan pelat nomor cantik.
  • Bila tidak tersedia maka pemohon akan diminta untuk mencari nomor lain. Namun jika permintaan masih ada pemohon bisa melakukan pembayaran.
  • Setelah pembayaran dilakukan, petugas kemudian akan memproses pendaftaran berkas terkait secara manual dan elektronik serta membuat penulisan buku register.
  • Petugas kemudian akan menginput data kendaraan, mencetak surat keterangan pelat nomor cantik, menggandakan dokumen untuk pengarsipan, dan menyerahkan berkas serta pelat nomor.

Cara Buat Pelat Nomor Cantik Secara Online

memesan pelat nomor cantik
  • Manfaatkan aplikasi ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional).
  • Registrasi dan pilih nomor pelat yang diinginkan sesuai dengan domisili atau Kartu Tanda Penduduk.
  • Bila nomor pilihan masih ada maka pemohon tinggal mengisi data melalui e-form yang tersedia.
  • Isi formulir tersebut dengan data-data yang dibutuhkan seperti NIK, nomor handphone, email, dan lain-lain.
  • Pemohon akan memperoleh kode barcode booking nomor polisi dan nomor virtual account yang bisa digunakan buat melakukan pembayaran perbankan.
  • Lakukan pembayaran melalui mobile banking atau via ATM.
  • Datangi kantor Samsat untuk mengambil pelat mobil tersebut.

Biaya Pembuatan Pelat Cantik

Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016:

  • NRKB Satu Angka

Nopol dengan satu angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 20 juta, sementara jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 15 juta.

  • NRKB Dua Angka

Nopol dengan dua angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 15 juta, sementara jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 10 juta.

  • NRKB Tiga Angka

Nopol dengan tiga angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 10 juta, dan jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 7,5 juta.

  • NRKB Empat Angka

Nopol dengan empat angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 7,5 juta dan jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 5 juta.