Berapa Biaya PTSL 2026? Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

PTSL, biaya PTSL, Berapa Biaya PTSL 2026? Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Biaya PTSL 2026 merupakan salah satu aspek yang perlu diketahui masyarakat saat hendak mensertifikatkan tanahnya untuk pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Pasalnya, meski program ini dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara nasional, standar biaya persiapan PTSL bervariasi di setiap wilayahnya.

"Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (20/4/2026).

Biaya PTSL 2026

Shamy menjelaskan, biaya persiapan PTSL yang ditentukan melalui SKB 3 Menteri ini merupakan kebijakan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017, dan No. 34 Tahun 2017 ini menetapkan bahwa pembiayaan persiapan PTSL mencakup untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Adapun rincian biaya PTSL terbagi dalam lima kategori wilayah, antara lain:

  • Kategori I yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 450.000
  • Kategori II yang meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 350.000
  • Kategori III, yaitu Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000
  • Kategori IV, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000
  • Kategori V yang mencakup Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau Pajak Penghasilan (PPh).

“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” terang Shamy.

Cara Cek Lokasi PTSL 2026

Tidak semua masyarakat bisa mengikuti PTSL. Karena terdapat lokasi pelaksanaan PTSL yang telah ditetapkan Kementerian ATR/BPN.

Adapun informasi lengkap mengenai lokasi PTSL di masing-masing daerah dapat ditanyakan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat ataupun Kantor Pertanahan (Kantah) Kota/Kabupaten setempat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang