Resmi! Ini Susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 2026-2031

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031.
Penetapan ini dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta menjaga keberlanjutan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky di Jakarta, Kamis (19/2/2026), dilansir dari Antara.
Mekanisme Penetapan Lewat DPR
Sebelum ditetapkan Presiden, susunan Dewan Pengawas telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi IX DPR RI.
Calon yang diajukan Presiden kemudian memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam Pasal 21 diatur bahwa anggota Dewan Pengawas menjabat selama lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi tercantum dalam Pasal 23.
Susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031
Berikut daftar Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031:
- Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)
- Murti Utami Adyanto (Anggota – unsur pemerintah)
- Rukijo (Anggota – unsur pemerintah)
- Afif Johan (Anggota – unsur pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (Anggota – unsur pemberi kerja)
- Sunarto (Anggota – unsur pemberi kerja)
- Lula Kamal (Anggota – unsur tokoh masyarakat)
Sementara itu, susunan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 terdiri dari:
- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
- Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
- Akmal Budi Yulianto (Direktur)
- Bayu Teja Muliawan (Direktur)
- Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
- Setiaji (Direktur)
- Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
- Sutopo Patria Jati (Direktur)
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan
Merujuk UU Nomor 24 Tahun 2011, Dewan Pengawas memiliki fungsi utama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BPJS.
Pengawasan tersebut mencakup kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, hingga pemberian saran dan pertimbangan strategis.
Selain itu, Dewan Pengawas juga berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pengawas berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan dari Direksi, mengakses data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait evaluasi kinerja Direksi.
Sementara itu, Direksi bertanggung jawab menjalankan operasional BPJS Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat sesuai haknya.
"Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya," tandas Rizzky.
Dalam lingkup kewenangannya, Direksi berhak menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, mengelola manajemen sumber daya manusia, menyusun tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan maupun pemindahtanganan aset sesuai batas nilai dan mekanisme persetujuan yang diatur undang-undang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang