Mengenal Aturan dan Penanggung Jawab Pelintasan Kereta Api Menurut Penjelasan Resmi KAI
Keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya kembali menjadi sorotan publik.
Guna memberikan edukasi dan pemahaman yang tepat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sempat memberikan penjelasan mendalam mengenai pembagian wewenang serta tanggung jawab pengelolaan perlintasan tersebut sesuai dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Melansir informasi dari laman resmi Kompas.tv, pada (10/4/24), terdapat persepsi umum di masyarakat bahwa seluruh perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari PT KAI.
Namun, berdasarkan regulasi yang ada, tanggung jawab tersebut nyatanya terbagi di antara beberapa instansi pemerintah.
Landasan Hukum Perlintasan Sebidang
Pengelolaan perlintasan sebidang diatur secara ketat dalam dua instrumen hukum utama, yakni:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, perlintasan sebidang seharusnya merupakan hal yang dihindari. Namun, jika perlintasan tersebut tetap ada, maka pengelolaannya mengikuti status kelas jalan yang bersangkutan.
Pembagian Tanggung Jawab Pengelolaan
PT KAI menegaskan bahwa kewenangan untuk menyediakan fasilitas keselamatan, perizinan, hingga pemeliharaan di perlintasan sebidang berada di tangan pemilik jalan. Berikut adalah rinciannya:
- Jalan Nasional: Merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui Menteri Perhubungan.
- Jalan Provinsi: Berada di bawah kewenangan Gubernur selaku kepala daerah.
- Jalan Kabupaten/Kota: Menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota.
- Lingkungan Khusus: Jika perlintasan berada di area milik badan hukum atau institusi (seperti perkebunan atau kawasan industri), maka tanggung jawab berada pada pemilik badan hukum tersebut.
PT KAI sendiri bertindak sebagai operator yang bertugas mengoperasikan kereta api sesuai jadwal dan memastikan keandalan sarana di lintas pacu, namun tidak memiliki kewenangan penuh atas jalan raya yang memotong jalur kereta tersebut.
Prioritas Perjalanan Kereta Api
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 114, ditegaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api mulai ditutup.
- Mendahulukan perjalanan kereta api.
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
- Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak KAI terus proaktif melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah guna menutup perlintasan-perlintasan liar yang tidak memiliki izin resmi.
Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang kerap kali mengakibatkan kerusakan sarana kereta api serta gangguan terhadap jadwal perjalanan penumpang.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang guna mewujudkan transportasi yang aman dan selamat bagi seluruh pihak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang