Cara Membuat KK Sendiri meski Belum Menikah, Berikut Aturan Resmi Dukcapil
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membuat Kartu Keluarga (KK) sendiri, meski belum menikah.
Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memilih tinggal sendiri di luar kota karena pekerjaan, ingin hidup mandiri, atau alasan lainnya.
Selain itu, masyarakat tetap bisa membuat KK sendiri meski masih berdomisili di alamat yang sama dengan orangtua.
“Siapa pun yang secara administrasi memimpin keluarga, termasuk individu yang hidup mandiri, dapat menjadi kepala keluarga dan memiliki KK sendiri,” ujar Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (30/1/2024).
Berikut syarat dan cara membuat KK sendiri walau belum menikah sesuai aturan resmi Dukcapil.
Syarat Membuat KK Sendiri meski Belum Menikah
Untuk diketahui, setiap kepala keluarga wajib memiliki KK sebagai dokumen resmi yang mencatat data lengkap seluruh anggota keluarga.
KK tidak hanya dokumen administratif, tetapi juga menjadi dasar untuk pendaftaran sekolah, perbankan, dan layanan kesehatan.
Menurut Pasal 61 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006, kepala keluarga wajib memiliki KK meski masih menumpang di rumah orang tua.
Prinsipnya, satu alamat rumah dapat menampung lebih dari satu KK sesuai kebutuhan keluarga.
Terkait hal itu, Handayani menjelaskan, membuat KK sendiri berarti pemohon tercatat sebagai kepala keluarga.
Ia menegaskan bahwa status kepala keluarga tidak selalu sama dengan kepala keluarga dalam arti tradisional sebuah keluarga.
Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala keluarga adalah:
- Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga
- Orang yang bertempat tinggal seorang diri
- Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.
Berikut syarat membuat KK sendiri meski belum menikah:
- Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- KTP
- KK lama
- Formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (diisi di kantor Dukcapil).
Cara Membuat KK Sendiri meski Belum Menikah
Pemerintah telah mengatur prosedur pembuatan KK sendiri, meski pemohon belum menikah.
Proses penerbitan KK baru bagi yang belum menikah dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang jenis layanan, persyaratan, dan penjelasan pendaftaran.
Simak langkah membuat KK sendiri meski belum menikah:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Mengisi formulir F-1.02
- Menunjukkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian bila KK baru karena pernikahan atau perceraian
- Serahkan KK lama kepada petugas Dukcapil
- Tunggu beberapa saat hingga petugas menyerahkan KK baru dengan anggota dan kepala keluarga atas nama pemohon.