Viral Protes Sirene dan Strobo Ilegal, Ini Aturan Resmi dan Ancaman Sanksinya

Fenomena "Stop Tot Tot Wuk Wuk" belakangan viral di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirene, rotator, dan lampu strobo yang sembarangan di jalan raya.
Kasus ini langsung ditanggapi pihak kepolisian.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bahkan memutuskan untuk membekukan sementara izin penggunaan sirene, rotator, hingga strobo agar tidak makin meresahkan pengguna jalan.
Namun, sebenarnya siapa saja yang boleh pakai sirene dan lampu isyarat khusus di jalan raya?
Aturan penggunaan sirene dan strobo di jalan
Ketentuan penggunaan sirene, lampu rotator, maupun strobo diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
- Pasal 59 ayat 1: Kendaraan bermotor boleh dilengkapi lampu isyarat (strobo/rotator) dan sirene untuk kepentingan tertentu.
- Lampu isyarat yang dimaksud terdiri dari tiga warna: merah, biru, dan kuning.
Pembagian warna lampu dan fungsi
- Biru + sirene → khusus kendaraan polisi.
- Merah + sirene → kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, hingga jenazah.
- Kuning tanpa sirene → kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana jalan, pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.
Kendaraan yang berhak didahulukan
Stiker gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di kendaraan warga yang menyindir pejabat pengguna strobo dan sirene di jalan raya.
Menurut Pasal 134 UU LLAJ, ada tujuh jenis kendaraan yang mendapat hak prioritas:- Pemadam kebakaran saat bertugas
- Ambulans mengangkut pasien
- Kendaraan penolong korban kecelakaan
- Kendaraan pejabat lembaga negara
- Kendaraan tamu negara asing/lembaga internasional
- Iring-iringan jenazah
- Konvoi atau kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi
Pasal 135 menegaskan, kendaraan prioritas harus dikawal polisi dan menggunakan isyarat lampu/sirene resmi, bukan sembarangan.
Sanksi bagi pelanggar
Buat pengendara yang nekat pasang dan nyalain sirene atau strobo tanpa izin, siap-siap kena pasal.
Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ menyebutkan pelanggar bisa dihukum kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Artinya, modifikasi kendaraan dengan lampu strobo atau sirene ala-ala "kendaraan prioritas" jelas bisa berujung tilang.
Kenapa publik gerah?
Ramainya protes "Stop Tot Tot Wuk Wuk" menunjukkan keresahan masyarakat.
Banyak pengendara biasa merasa terganggu, bahkan terintimidasi, oleh kendaraan sipil yang sembarangan menggunakan lampu dan sirene layaknya polisi atau ambulans.
Dengan aturan yang jelas dan ancaman sanksi yang nyata, masyarakat diimbau tetap taat aturan lalu lintas dan tidak menggunakan aksesori kendaraan yang bukan peruntukannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Simak Lagi Aturan Penggunaan Sirene-Strobo di Jalan, Ini Sanksi bagi Pelanggar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.