Kasus Uang Tunai Rp 7,7 Miliar di Batam, Begini Aturan Resmi Bawa Rupiah ke Luar Negeri

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pembawaan uang rupiah ke luar negeri, terutama dalam jumlah besar, diatur secara ketat karena berpotensi mengganggu ketersediaan alat pembayaran dan stabilitas sistem pembayaran nasional.
Penegasan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus pembawaan uang tunai Rp 7,795 miliar oleh empat penumpang ferry internasional rute Batam–Singapura.
Manajer Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, Kezza, mengatakan pada prinsipnya pembawaan uang rupiah di dalam negeri tidak dibatasi. Namun, ketentuan berbeda berlaku ketika uang rupiah dibawa ke luar wilayah Indonesia.
“Untuk pembawaan uang rupiah ke luar negeri, terdapat disiplin dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Jika nilainya di atas Rp 100 juta, wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia,” ujar Kezza saat ungkap kasus di lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Senin (15/12/2025).
Kezza menjelaskan, izin dari Bank Indonesia tidak diberikan untuk kepentingan komersial, melainkan terbatas pada keperluan tertentu, seperti pameran uang, kegiatan edukasi, pengujian, atau penelitian.
Dampak Ekonomi Jika Uang Tunai Keluar dalam Jumlah Besar
Menurut Kezza, pembawaan uang rupiah dalam jumlah besar ke luar negeri berpotensi menimbulkan dampak ekonomi, khususnya di daerah asal uang tersebut.
“Dampaknya bisa mengurangi ketersediaan uang fisik di daerah asal. Kalau uang tunai keluar dalam jumlah besar, alat pembayaran kita di wilayah tersebut bisa berkurang,” kata Kezza.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran transaksi masyarakat serta stabilitas sistem pembayaran, terutama di wilayah dengan tingkat perputaran uang tunai yang tinggi.
Untuk mencegah pelanggaran, BI terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya dalam pengawasan lalu lintas pembawaan uang rupiah lintas negara.
Kronologi Pengungkapan Kasus Rp 7,795 Miliar
Kasus ini terungkap setelah empat penumpang ferry internasional tujuan Batam–Singapura diamankan aparat di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.
Keempatnya diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Batam (KKP) pada Jumat (12/12/2025) saat hendak menaiki kapal Ferry Horizon menuju Pelabuhan HarbourFront, Singapura.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, mengatakan keempat orang yang diamankan berinisial LS, HK, CA, dan R. Mereka membawa uang tunai secara terpisah menggunakan koper khusus untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
“Uang tersebut akan dibawa ke Singapura untuk ditukarkan ke mata uang dolar Singapura,” ujar Indar saat ditemui di Polda Kepri, Senin (15/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, LS membawa uang tunai Rp 2,7 miliar, R membawa Rp 2,5 miliar, HK membawa Rp 2,5 miliar, sementara CA membawa Rp 95 juta. Total uang yang diamankan mencapai Rp 7.795.000.000.
Kurir Dibayar Murah, Risiko Hukum Tinggi
Bea Cukai Batam mengungkap fakta mencengangkan terkait upah para kurir. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyebut para pembawa uang hanya menerima upah Rp 100 ribu untuk setiap Rp 100 juta yang dibawa.
“Mereka membawa uang ratusan juta sampai miliaran, tapi upah yang diterima hanya Rp 100 ribu per Rp 100 juta,” kata Muhtadi.
Menurut Muhtadi, nilai upah tersebut tidak sebanding dengan risiko hukum yang dihadapi dan mengindikasikan bahwa para pembawa uang hanya dijadikan kurir.
Aturan Resmi Pembawaan Uang Tunai ke Luar Negeri
Muhtadi menegaskan, setiap orang yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta ke luar negeri wajib melapor kepada petugas Bea Cukai.
“Jika tidak memberitahukan, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibawa, dengan denda maksimal Rp 300 juta,” tegasnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2018. Denda administratif harus disetorkan langsung ke kas negara melalui sistem billing resmi.
Selain sanksi administratif kepabeanan, Bea Cukai dan Polda Kepri juga membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri asal-usul uang, bekerja sama dengan Bank Indonesia dan PPATK.
“Kalau ada indikasi tindak pidana lain, tentu akan dikembangkan,” ujar Muhtadi.
Koordinasi Aparat Penegak Hukum
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora mengatakan, penanganan kasus dilakukan secara terpadu bersama Bea Cukai.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait mekanisme dan prosedur pembawaan uang tunai lintas negara. Saat ini masih dalam proses koordinasi,” ujar Silvester.
Hingga kini, empat terduga pelanggar beserta barang bukti berupa uang tunai, koper, paspor, boarding pass, telepon genggam, KTP, dan dokumen perizinan penukaran valuta asing telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan ketentuan Bank Indonesia terkait lalu lintas devisa.
Sebagian Artikel telah Tayang di Kompas.com dengan Juduldan TribunBatam.id dengan judul BI Kepri Tegaskan Aturan Pembawaan Uang Rupiah, Di Atas Rp100 Juta Wajib Izin
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang