Top 14+ Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Nonaktifkan Status, Aturan Resmi DJP 2025 Lengkap
Wajib pajak dapat mengubah statusnya menjadi nonaktif dalam kondisi tertentu.
Perubahan status dapat dilakukan ketika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perpajakan.
Wajib pajak yang sudah berstatus nonaktif tidak perlu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Berikut daftar kelompok wajib pajak yang dapat mengubah statusnya jadi nonaktif.
8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Mengubah Status Jadi Nonaktif
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan, ketentuan terkini mengenai penetapan status nonaktif bagi wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Penetapan status wajib pajak nonaktif juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
“Wajib Pajak nonaktif (non-efektif) adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan/atau kriteria objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (16/10/2025).
Rosmauli menambahkan, kriteria subjektif berkaitan dengan domisili, yakni bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Sementara itu, kriteria objektif berkaitan dengan aktivitas ekonomi, yakni memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, berikut kriteria wajib pajak yang bisa mengubah status jadi nonaktif:
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan
- Wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selain kriteria yang diatur pada Pasal 34 ayat (2), penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan jika:
- Wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara berturut-turut dalam lima tahun terakhir
- Wajib pajak tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam lima tahun terakhir
- Wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam lima tahun terakhir
- Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum
- Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan
- Wajib Pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.
Apa Bisa Menonaktifkan NPWP Secara Online?
Perubahan status wajib pajak menjadi nonaktif dapat dilakukan secara online melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Berikut cara mengubah status wajib pajak menjadi nonaktif:
- Buka laman Coretax
- Klik “Daftar di Sini” jika belum pernah menggunakan Coretax
- Pada halaman muka Coretax, klik menu “My Portal”, pada menu“Status Update” (Perubahan Status). Kemudian pilih “Taxpayer Status Inactivation” (Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif)
- Wajib pajak akan diarahkan ke halaman “Data Update: Taxpayer Identity” (Perubahan Data: Identitas Wajib Pajak). Pada bagian “Case Management” (Manajemen Kasus), data akan terisi secara otomatis
- Pada bagian “Representative” (Kuasa/Wakil Wajib Pajak), apabila Anda mengisi data sebagai Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak, silakan klik “Checkbox” (Kotak Centang)
- Klik ikon Kaca Pembesar untuk mencari data Wakil/Kuasa Wajib Pajak. Buku ini mencontohkan pengisian bukan oleh Wakil/Kuasa Wajib Pajak, sehingga data-data akan terisi secara otomatis
- Kemudian, pada bagian “Taxpayer Identity” (Identitas Wajib Pajak) akan terisiotomatis oleh sistem
- Pada bagian “Details” (Detil), isikan beberapa data
- Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Taxpayer Statement” (Pernyataan Wajib Pajak), silakan klik “Checkbox” (Kotak Centang) pada pernyataan Wajib Pajak lalu klik “Submit” (Kirim)
- Akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat menu Download Proof of Receipt (Unduh Bukti Penerimaan Surat) untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.