Jangan Sampai Kena Tilang, Ini Besaran Denda di Operasi Patuh Jaya 2026

Operasi Patuh Jaya, Operasi Patuh, Operasi Patuh Jaya 2026, Jangan Sampai Kena Tilang, Ini Besaran Denda di Operasi Patuh Jaya 2026

Operasi Patuh Jaya 2026 resmi digelar mulai Senin (8/6/2026). Selama 14 hari ke depan, polisi akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Bagi pengendara yang masih mengabaikan aturan lalu lintas, sanksinya tidak main-main. Selain berisiko ditilang, pelanggar juga dapat dikenakan denda hingga jutaan rupiah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin mengatakan, pihaknya mempersilakan warga merekam dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau pungutan liar yang dilakukan petugas saat melakukan penindakan.

Operasi Patuh Jaya, Operasi Patuh, Operasi Patuh Jaya 2026, Jangan Sampai Kena Tilang, Ini Besaran Denda di Operasi Patuh Jaya 2026

Sejumlah pengendara sepeda motor berhenti di lampu lalu lintas di jalur Kalimalang, simpang BCP, Jalan KH Noer Ali, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (16/3/2026) pagi.

“Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung. Saat itu juga kami tindak tegas," kata Komaruddin, dalam keterangannya (3/6/2026).

Tanpa Pelat Nomor Bisa Denda Rp 500.000

Salah satu pelanggaran yang menjadi sasaran utama adalah kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Pelanggaran ini dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Besaran denda yang sama juga berlaku bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas. Meski sering dianggap sebagai jalan pintas untuk menghindari kemacetan, pelanggaran ini termasuk salah satu penyebab kecelakaan yang kerap terjadi di perkotaan.

Operasi Patuh Jaya, Operasi Patuh, Operasi Patuh Jaya 2026, Jangan Sampai Kena Tilang, Ini Besaran Denda di Operasi Patuh Jaya 2026

Sejumlah motor tanpa pelat nomor terjaring Operasi Zebra Jaya 2025 di Jakarta Timur, banyak yang sengaja mencopot TNKB untuk menghindari kamera ETLE.

Pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara juga masuk dalam daftar prioritas penindakan Operasi Patuh Jaya 2026. Pelanggaran yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi ini dikenakan denda maksimal Rp 750.000.

Sementara itu, pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

Meski nilainya lebih rendah dibanding pelanggaran lain, penggunaan sabuk pengaman tetap menjadi aspek penting dalam keselamatan berkendara karena dapat mengurangi risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan.

Operasi Patuh Jaya, Operasi Patuh, Operasi Patuh Jaya 2026, Jangan Sampai Kena Tilang, Ini Besaran Denda di Operasi Patuh Jaya 2026

Mini van alami kecelakaan lalu lintas di jalan Kalimantan Raya, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Selasa (12/5/2026)

Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol Diancam Denda Rp 3 Juta

Sanksi paling berat dalam daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2026 adalah mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau melakukan tindakan berkendara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 311 ayat (1) UU Lalu Lintas dengan ancaman denda maksimal Rp 3 juta dan pidana penjara paling lama satu tahun.

Selain pengemudi yang mabuk, ketentuan ini juga dapat diterapkan kepada pengendara yang sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya sehingga mengancam keselamatan orang lain di jalan.

Operasi Patuh Jaya, Operasi Patuh, Operasi Patuh Jaya 2026, Jangan Sampai Kena Tilang, Ini Besaran Denda di Operasi Patuh Jaya 2026

Ilustrasi tilang saat Operasi Patuh Jaya

Berikut daftar denda maksimal pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2026:

Tanpa TNKB (pelat nomor): Rp 500.000 - Melawan arus lalu lintas: Rp 500.000 - Tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000 - Menggunakan telepon seluler saat berkendara: Rp 750.000 - Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: Rp 3.000.000 - Pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan: Rp 3.000.000

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang