Jangan Sampai Terlewat, Ini Batas Waktu Perpanjangan HGB dan Syaratnya

Perpanjangan HGB, hak guna bangunan, Jangan Sampai Terlewat, Ini Batas Waktu Perpanjangan HGB dan Syaratnya, Apa Itu HGB?, Berapa Lama Jangka Waktu HGB?, Kapan HGB Harus Diperpanjang?, Apa Syarat Perpanjangan dan Pembaruan HGB?

Masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perlu memahami kapan waktunya untuk memperpanjang haknya.

Sebab, tidak seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), kepemilikan Sertifikat HGB mempunyai batas waktu tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk memerpanjang HGB.

Perpanjangan HGB dapat diberikan asalkan masyarakat masih memenuhi beberapa syarat. Salah satunya syarat batas waktu memerpanjang HGB.

Sebab jika melewati batas waktu tersebut, masyarakat bisa saja kehilangan kesempatan untuk memperpanjang HGB.

Apa Itu HGB?

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Sertifikat HGB adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dikuasai negara atau tanah hak milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

Adapun jenis tanah yang dapat diberikan HGB meliputi tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), dan tanah Hak Milik.

Jenis tanah tersebut memiliki ketentuan tersendiri terkait jangka waktu HGB, meskipun secara umum hampir sama.

Pada intinya, jangka waktu HGB terbagi menjadi tiga, yakni awal pemberian, perpanjangan, dan pembaruan.

Berapa Lama Jangka Waktu HGB?

Kententuan mengenai jangka waktu HGB diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, meliputi:

  • HGB di atas tanah Negara dan HPL diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui paling lama 30 tahun;
  • HGB di atas tanah Hak Milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas Hak Milik.

Apabila jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan telah berakhir, HGB kembali menjadi tanah Negara, HPL, dan Hak Milik.

Kapan HGB Harus Diperpanjang?

Menurut Pasal 41, permohonan perpanjangan jangka waktu HGB dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya, atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu HGB.

Sementara untuk permohonan pembaruan HGB, diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGB.

Masyarakat pun wajib mendaftarkan perpanjangan atau pembaruan HGB di Kantor Pertanahan (Kantah).

Apa Syarat Perpanjangan dan Pembaruan HGB?

Di dalam Pasal 40 tertulis, HGB di atas tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat berikut:

  • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
  • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
  • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

Sementara untuk HGB di atas tanah HPL, dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak guna bangunan apabila memenuhi syarat di atas, serta mendapat persetujuan dari pemegang HPL.

Kemudian untuk HGB di atas tanah Hak Milik, dapat diperbarui berdasarkan kesepakatan antara pemegang HGB dengan pemegang Hak Milik yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang