SAL Rp 75 Triliun Ditarik Pemerintah, OJK: Dampak ke Likuiditas Bank Tak Signifikan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae (kanan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae (kanan)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae mengatakan, penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp 75 triliun oleh pemerintah dari Bank Himbara, tak berdampak signifikan bagi likuiditas perbankan.

Hal itu ditegaskannya dalam telekonferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025.

"Sampai dengan 6 Januari 2026, likuiditas perbankan dinilai memadai," kata Dian, Jumat, 9 Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Dia menjelaskan, hal itu karena liquidity coverage ratio (LCR) bank-bank Himbara tersebut berada di atas ketentuan sebesar 100 persen, dengan rasio loan to deposit ratio (LDR) yang masih terjaga dalam kisaran. Kemudian, mereka juga kerap menetapkan risk appetite dalam menjaga kondisi likuiditas sesuai dengan ketentuan. 

"Saya kira sudah seharusnya secara natural, bank itu pasti akan mempertimbangkan kondisi likuiditasnya," ujarnya.

Dian menambahkan, OJK pada dasarnya mendukung langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemberian stimulus perekonomian, baik dari sisi demand maupun supply.

Hal itu guna mendukung peran perbankan dalam mendorong program nasional, untuk dapat tumbuh secara berkelanjutan. OJK juga terus mendukung efektivitas pengelolaan dana SAL melalui pengawasan terhadap perbankan.

Selain itu, lanjut Dian, OJK tetap meminta perbankan untuk senantiasa untuk mengedepankan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, dalam penyaluran kredit sehingga kualitas kredit perbankan dapat tetap terjaga.

Untuk mendorong efektivitas penyaluran dana SAL sebagai kredit, Dian menegaskan bahwa pertumbuhan kredit membutuhkan kerja sama yang baik di antara pemangku kepentingan baik fiskal, moneter, maupun sistem keuangan itu sendiri.

"Dalam hal ini, OJK juga terus memperkuat koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penarikan dana Rp 75 triliun dari sistem perbankan bakal digunakan untuk belanja kementerian/lembaga (K/L). Puebaya menjamin, langkah tersebut tidak akan mengganggu jalannya sistem perekonomian.

Pada akhir tahun lalu, Pemerintah sebelumnya menempatkan dana Rp 276 triliun yang berasal dari SAL ke lima Himbara dan satu bank pembangunan daerah (BPD). Rinciannya, masing-masing Bank Mandiri, BRI dan BNI memperoleh Rp 80 triliun, BTN Rp 25 triliun, BSI Rp 10 triliun, serta Bank DKI Rp 1 triliun.