OJK: Total Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp 360,3 Triliun di Januari-September 2025

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi melaporkan, total nilai transaksi kripto di sepanjang Januari-September 2025 tercatat mencapai Rp 360,3 triliun.

Hal itu diungkapkannya di acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, hal itu sejalan dengan penambahan jumlah investor kripto dalam negeri, yang juga tercatat melonjak mencapai 18,61 juta konsumen per September 2025 atau naik 3-5 persen tiap bulan alias month-to-month (mtm).

"OJK mencatat, pengguna aset kripto nasional terus mengalami peningkatan pesat mencapai 18,61 juta konsumen per September 2025, dengan total transaksi lebih dari Rp 360 triliun," kata Hasan, Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD Hasan Fawzi.

Dia mengatakan, aset kripto dan teknologi yang mendukungnya juga berpotensi besar ikut memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Antara lain melalui peningkatan diversifikasi investasi, efisiensi pelaksanaan transaksi keuangan, serta pengembangan inovasi produk dan model bisnis yang baru.

"Bahkan laporan dari Chainalysis tahun 2025 mencatat, di tahun 2024 kemarin Indonesia menempati peringkat ke-7 dari 151 negara dalam Global Crypto Adoption Index," ujarnya.

Namun, Hasan mengingatkan bahwa inovasi berbasis teknologi seperti aset kripto, juga turut memunculkan tantangan dan risiko baru. Misalnya seperti ancaman keamanan siber, potensi peretasan dari platform-platform penyelenggara aset kripto, hingga risiko kegagalan penyelenggaraan infrastruktur teknologi dari para pelaku usaha.

Risiko lainnya yakni seperti upaya atau praktik manipulasi pasar dari pihak yang tidak bertanggung jawab, yang tentunya juga akan mengganggu aspek market integrity.

"Serta memungkinkan adanya potensi penyalahgunaan aset kripto sebagai sarana pencucian uang, bahkan pendanaan aktivitas ilegal seperti terorisme dan lain sebagainya," kata Hasan.

Alih-alih sekadar dugaan semata, Hasan menegaskan bahwa risiko-risiko tersebut terbukti dari laporan Chainalysis. Dimana sepanjang 2024, kerugian global akibat serangan siber di sektor aset keuangan digital meningkat hingga sebanyak 21 persen mencapai US$2,2 miliar

"Dan prediksi untuk semester I-2025, kerugian akibat serangan di sektor kripto selama 6 bulan pertama tahun ini telah menembus angka US$2,3 miliar. Jadi satu semester di tahun ini saja sudah melampaui angka catatan aset atau total kerugian keamanan siber di tahun lalu," ujarnya.