OJK Ungkap Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp102 Triliun, Tumbuh 26 Persen dalam Setahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nilai outstanding pinjaman daring atau pindar yang sebelumnya dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah menembus angka Rp102,07 triliun hingga April 2026.
Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa industri pembiayaan digital masih mencatat pertumbuhan yang kuat di tengah berbagai upaya penguatan tata kelola dan pengawasan yang dilakukan regulator.
Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring tumbuh 26,11 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Meski sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 26,25 persen, angka tersebut tetap menunjukkan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan berbasis teknologi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan sektor pembiayaan digital masih berada dalam tren pertumbuhan yang positif.
Outstanding Pinjaman Daring Tembus Rp102 Triliun
Data OJK menunjukkan total outstanding pembiayaan pinjaman daring pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator bahwa layanan pembiayaan digital masih menjadi pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendanaan, baik untuk konsumsi maupun aktivitas produktif.
Pertumbuhan yang mencapai lebih dari 26 persen secara tahunan juga menunjukkan industri fintech lending masih memiliki ruang ekspansi yang cukup besar di Indonesia.
Meski demikian, OJK tetap menaruh perhatian terhadap kualitas pembiayaan agar pertumbuhan yang terjadi tetap sehat dan berkelanjutan.
Risiko Kredit Macet Masih Terjaga
Di tengah pertumbuhan pembiayaan yang tinggi, OJK menilai profil risiko industri pinjaman daring masih berada dalam kondisi yang relatif terkendali.
Hal itu tercermin dari tingkat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran di atas 90 hari (TWP90) yang secara agregat tercatat sebesar 4,62 persen pada April 2026.
Angka tersebut sedikit meningkat dibandingkan posisi Maret 2026 yang berada di level 4,52 persen.
Meski mengalami kenaikan tipis, OJK menilai tingkat risiko kredit macet tersebut masih berada dalam batas yang dapat dikelola oleh industri.
Pengawasan terhadap kualitas pinjaman dan manajemen risiko terus menjadi perhatian regulator untuk menjaga stabilitas sektor keuangan digital.
OJK Soroti Kewajiban Modal Minimum
Selain memantau pertumbuhan pembiayaan, OJK juga terus mengawasi pemenuhan kewajiban modal minimum oleh para pelaku industri jasa keuangan.
Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan regulator.
Berdasarkan catatan OJK:
- 8 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
- 11 dari 94 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kecukupan modal merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan usaha.
OJK Minta Perusahaan Perkuat Modal
Agusman menjelaskan seluruh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum telah menyampaikan rencana aksi atau action plan kepada OJK.
Rencana tersebut memuat berbagai langkah yang akan dilakukan perusahaan untuk memenuhi ketentuan regulator.
Beberapa strategi yang disiapkan antara lain:
- Penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting.
- Mencari investor strategis baru.
- Melakukan merger atau penggabungan usaha.
OJK akan terus memantau realisasi rencana tersebut guna memastikan seluruh pelaku industri memenuhi ketentuan yang berlaku.
Piutang Perusahaan Pembiayaan Ikut Bertumbuh
Selain industri pinjaman daring, sektor perusahaan pembiayaan juga menunjukkan pertumbuhan meski dalam laju yang lebih moderat.
OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada April 2026 mencapai Rp514,09 triliun.
Nilai tersebut tumbuh sebesar 2,08 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Maret 2026 yang tercatat 0,61 persen.
Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang naik sekitar 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Rasio Pembiayaan Bermasalah Tetap Terkendali
Dari sisi kualitas pembiayaan, OJK mencatat kondisi perusahaan pembiayaan masih cukup sehat.
Rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,89 persen pada April 2026, sedikit meningkat dibandingkan 2,83 persen pada Maret 2026.
Sementara itu, NPF net berada di level 0,78 persen, sedikit membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 0,8 persen.
Adapun gearing ratio atau rasio utang terhadap modal perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,14 kali, turun dari posisi Maret 2026 sebesar 2,17 kali.
Angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator sebesar 10 kali.
Dengan outstanding pinjaman daring yang kini telah menembus Rp102,07 triliun dan pertumbuhan industri yang masih berada di atas 26 persen, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap kualitas pembiayaan, kecukupan modal, serta perlindungan konsumen agar pertumbuhan sektor keuangan digital tetap sehat dan berkelanjutan.