Tembus Rp 400 Triliun, OJK Bakal Restrukturisasi Kredit 105 Ribu Debitur di Aceh-Sumatera
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar melaporkan, total nilai kredit yang bakal direstrukturisasi pihaknya terhadap 105 ribu debitur yang terdampak bencana Aceh dan Sumatera, mencapai hampir Rp 400 triliun.
Dia mengatakan, upaya yang akan dilakukan OJK untuk merestrukturisasi seluruh kredit tersebut akan dilakukan untuk jangka waktu tiga tahun, baik untuk pembiayaan perbankan, penjaminan, maupun perusahaan pembiayaan serta multifinance di wilayah terdampak bencana tersebut.
"Kami optimis bahwa jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut," kata Mahendra di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
Dia menambahkan, kebijakan restrukturisasi ini berlaku sejak 10 Desember 2025, yang mencakup segmen UMKM, usaha-usaha besar, dan korporasi. Sementara pemberian kredit baru akan tetap diberikan, tanpa penerapan skema one obligor.
"Kredit pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana," ujarnya.
Diketahui, OJK akan melakukan kebijakan restrukturisasi ini berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Dimana di dalamnya, termaktub tiga perlakuan khusus kepada debitur yang terkena dampak bencana. Antara lain yakni pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi, yang bisa dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah, untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor.