OJK: Utang Pinjol Warga Indonesia Capai Rp 94,85 Triliun

Daftar Pinjol Tanpa BI Checking
Daftar Pinjol Tanpa BI Checking

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga November 2025, total utang pinjaman online alias pinjol warga Indonesia mencapai Rp 94,85 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengakui, jumlah tersebut tumbuh 25,45 persen secara year on year (yoy).

"Outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen (yoy) mencapai sebesar Rp 94,85 triliun," kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025, Jumat, 9 Januari 2026.

Ilustrasi Pinjol yang Galbay

Dia mencatat, secara month-to-month (mtm) atau bulanan, pembiayaan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending itu juga mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan Oktober 2025, yang mencapai Rp 92,92 triliun atau tumbuh 23,86 persen (yoy).

Sementara agregat tingkat risiko kredit macet (TWP90) per November 2025 yakni sebesar 4,33 persen, yang menurut Agusman masih dalam kondisi terjaga karena tidak melampaui 5 persen sebagaimana ketentuan OJK.

Meskipun, angka TWP90 per November 2025 itu naik signifikan dibandingkan Oktober 2025 yang sebesar 2,76 persen, atau dibandingkan November 2024 yang sebesar 2,52 persen.

"Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,33 persen" ujarnya.