Lulus SIPSS Polri 2026 Dapat Pangkat Apa? Berikut Aturan dan Besaran Gajinya

Lulus SIPSS Polri 2026 Dapat Pangkat Apa? Berikut Aturan dan Besaran Gajinya

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026 bagi lulusan D4 hingga S2.

Melalui jalur SIPSS 2026, peserta yang dinyatakan lulus akan langsung mengikuti pendidikan pembentukan untuk dipersiapkan menjadi Perwira Pertama Polri sesuai kebutuhan institusi.

Program ini menjadi salah satu jalur rekrutmen khusus Polri yang menyasar lulusan perguruan tinggi dengan latar belakang keilmuan tertentu, mulai dari kesehatan hingga sosial budaya.

Pendaftaran SIPSS 2026 dilaksanakan secara daring pada 15-22 Januari 2026 melalui laman resmi rekrutmen Polri di penerimaan.polri.go.id.

Lalu, setelah pendaftar lulus dari SIPSS dapat pangkat apa dan gaji berapa?

Lulus SIPSS Polri Dapat Pangkat Apa?

Merujuk Pengumuman Polri Nomor: Peng/1/I/DIK.2.1/2026, peserta yang dinyatakan lulus SIPSS 2026 akan mengikuti pendidikan pembentukan sebagai calon perwira.

Dalam pengumuman yang sama dijelaskan bahwa rekrutmen SIPSS merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Berdasarkan ketentuan resmi Polri, batas usia peserta saat pembukaan pendidikan SIPSS 2026 ditetapkan sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh.

Untuk lulusan dokter spesialis, usia maksimal adalah 40 tahun. Lulusan S-2 dan S-2 profesi dibatasi hingga 30 tahun.

Sementara itu, lulusan S-1 profesi memiliki batas usia maksimal 28 tahun, sedangkan lulusan S-1 dan D4 maksimal berusia 26 tahun.

Jumlah peserta didik SIPSS 2026 ditetapkan sebanyak 175 orang sesuai DIPA Polri Tahun Anggaran 2026.

Adapun lokasi pendidikan pembentukan SIPSS dilaksanakan di Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri, Semarang, Jawa Tengah.

Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi SIPSS diselenggarakan oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda masing-masing serta Panitia Pusat (Panpus) di Akpol Semarang.

Berapa Gaji Polisi Pangkat Ipda?

Besaran gaji anggota Polri ditentukan oleh pangkat dan masa kerja golongan (MKG).

Hingga saat ini besaran gaji Polri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI.

Polisi berpangkat Ipda akan mendapat gaji sebesar Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300.

Jika mendapat kenaikan pangkat menjadi Inspektur Polisi Satu (Iptu), anggota Polri memperoleh gaji senilai Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500.

Sementara gaji Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang berada dua tingkat di atas Ipda senilai Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100.

Berapa Tunjangan Polisi Pangkat Ipda?

Selain gaji, polisi juga menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI.

Tunjangan untuk polisi yang menyandang pangkat Ipda masuk kelas jabatan delapan dengan nominal Rp 3.319.000.

Jika dihitung berdasarkan batas bawah gaji dan tunjangan maka seorang polisi berpangkat Ipda bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp 6.273.000.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, hingga tunjangan lauk pauk.

Sebagai contoh, laman Puskeu Polri mencantumkan bahwa tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak anggota melaporkan perkawinan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang