Apakah Pasangan yang Ketahuan Kumpul Kebo Otomatis Dipidana? Berikut Aturan KUHP Baru

kumpul kebo, Apakah Pasangan yang Ketahuan Kumpul Kebo Otomatis Dipidana? Berikut Aturan KUHP Baru

Setiap orang yang kedapatan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau dikenal sebagai living together (kumpul kebo) dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 412 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).

Pasangan yang terbukti melakukan perbuatan kumpul kebo dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan.

Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi sanksi denda paling banyak kategori II.

Lalu, apakah pasangan yang melakukan kumpul kebo secara otomatis bisa diproses hukum?

Apakah Pasangan yang Kumpul Kebo Otomatis Diproses Hukum?

Merujuk Pasal 412 ayat (2), setiap orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan tidak dapat dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan pihak tertentu, yakni:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan
  • Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara itu, Pasal 412 ayat (3) mengatur bahwa pengaduan sebagaimana diatur dalam ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Adapun Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30 mengatur soal:

Pasal 25:

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan orangtua atau walinya

(2) Dalam hal orangtua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak ada atau orangtua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga

(4) Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki orangtua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.

Pasal 26:

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros

(2) Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus

Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

Pasal 30:

(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan

(2) Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.

Orang Tidak Dikenal Tidak Bisa Adukan Pasangan Kumpul Kebo

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar, kumpul kebo termasuk delik aduan absolut yang artinya perbuatan ini hanya bisa diadukan oleh korban tanpa melalui perantara.

Tuntutan hukum baru bisa diproses apabila terdapat aduan.

Fickar juga menjelaskan, warga sekitar, orang tidak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak bisa mengadukan pasangan yang kumpul kebo, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2).

Ia juga menilai, tidak ada legal standing atau kedudukan hukum apabila pasangan yang kumpul kebo dilaporkan atas dugaan perzinahan.

Kedudukan hukum yang dimaksud Fickar adalah hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan.

Dalam KUHP baru, perzinahan diatur dalam Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.

Adapun Pasal 411 mengatur soal pelanggaran persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya,

Kemudian, Pasal 413 memuat aturan soal pelanggaran persetubuhan bersama orang lain yang termasuk anggota keluarga batihnya.

“Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ujar Fickar dikutip dari , Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, orang lain yang tidak termasuk korban bisa dijerat dengan pencemaran nama baik apabila melakukan pengaduan.

Hal ini dapat terjadi karena orang tersebut tidak memiliki hubungan keluarga dan ikut campur menyebarkan informasi orang lain.

Fickar menegaskan bahwa aturan kumpul kebo dalam KUHP baru dimaksudkan untuk menjaga privasi orang.

Meski begitu, tetangga bisa saja melaporkan pasangan yang melanggar ketertiban umum.

Pelanggaran yang dapat diadukan adalah menggelar pesta atau memutar musik dengan volume keras sehingga mengganggu kenyamanan bersama.

Pengaduan juga bisa dicabut atau damai apabila pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang