Bisakah Perpanjang SIM yang Sudah Mati? Berikut Aturan Korlantas Polri

cara perpanjang sim online, syarat perpanjang sim, bisakah perpanjang sim mati, bisakah perpanjang sim mati online, bisakah perpanjang sim yang mati, sim mati apakah bisa diperpanjang, Bisakah Perpanjang SIM yang Sudah Mati? Berikut Aturan Korlantas Polri

Pemilik kendaraan diwajibkan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum masa berlakunya berakhir.

Perpanjangan SIM penting dilakukan sebagai bukti bahwa pengendara memiliki legalitas saat mengemudikan kendaraan.

Saat ini, proses perpanjangan bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas).

Masyarakat juga dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi SIM Presisi Nasional atau SINAR.

Lalu, jika SIM terlanjur mati, apakah bisa menjalani proses perpanjangan secara online?

Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang Secara Online?

Dikutip dari laman Digital Korlantas, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat melakukan perpanjangan di aplikasi SINAR.

Pemilik SIM diminta untuk menghubungi Satpas terdekat untuk proses pengurusan SIM.

Dilansir dari , Rabu (7/8/2024), Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, pengendara yang mempunyai SIM, tapi masa berlakunya telah habis akan dianggap tidak memiliki SIM.  

Hal tersebut membuat pengendara dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ia menambahkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ.

Pasal 281 UU LLAJ juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Syarat Perpanjang SIM Online 2025

Agar Anda bisa berkendara secara aman dan terhindar dari sanksi, segeralah perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Merujuk laman resmi Digital Korlantas Polri, berikut syarat perpanjangan SIM online 2025:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • SIM lama 
  • Hasil tes psikologi
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.

Cara Perpanjang SIM Online 2025

Setelah semua dokumen lengkap, ikuti cara perpanjang SIM online 2025 berikut ini:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR) melalui handphone (HP)
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone, lalu masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  • Buat PIN akun dan lakukan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profil pada menu “Profil” dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan email, kemudian aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email 
  • Lakukan verifikasi KTP dengan menjalani proses foto liveness
  • Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto berlatar biru
  • Lakukan tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser HP
  • Ajukan permohonan perpanjangan SIM dengan membuka Menu “SIM” lalu memilih “Perpanjangan SIM”
  • Unggah seluruh dokumen yang diminta dalam proses pengajuan
  • Pilih SATPAS yang akan menerbitkan SIM 
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila permohonan ditolak karena berkas tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan dan jika memilih layanan POS Indonesia, isi alamat tujuan pengiriman
  • Pilih metode pembayaran, kemudian klik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI
  • Cek status transaksi secara berkala melalui menu “Transaksi”
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Proses perpanjangan SIM selesai dan SIM digital akan muncul setelah menekan tombol “Perbarui”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.