Surat Keterangan Belum Menikah: Pengertian, Kegunaan, dan Cara Membuat SKBM

surat keterangan belum menikah, SKBM, surat keterangan belum menikah adalah, syarat membuat SKBM, membuat SKBM, Surat Keterangan Belum Menikah: Pengertian, Kegunaan, dan Cara Membuat SKBM

Surat keterangan belum menikah atau SKBM sering kali menjadi prasyarat dalam berbagai keperluan administrasi di negara ini.

Untuk membuatnya, masyarakat perlu mengetahui syarat dan tata cara pengajuan dokumen ini, agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut informasi selengkapnya seputar SKBM.

Apa itu SKBM?

Mengutip Instagram resmi Dukcapil Jakarta, Surat Keterangan Belum Menikah adalah salah surat yang menerangkan seseorang belum pernah menikah atau berstatus lajang, yang tercatat di Kantor Urusan Agama.

SKBM ini diterbitkan oleh instansi pemerintah, seperti Kelurahan atau Kecamatan, sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP.

Surat ini biasa diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk mengurus pernikahan, melamar pekerjaan, mengajukan beasiswa, mendaftar kuliah, mendaftar CPNS, hingga membeli rumah.

Dengan adanya SKBM, pihak berwenang atau lembaga penerima dokumen dapat memastikan status perkawinan pemohon sesuai catatan resmi pemerintah.

Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur soal Surat Keterangan Belum Menikah.

Penggunaan surat ini masuk dalam lingkup administrasi kependudukan.

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Syarat membuat SKBM

syarat administratif yang perlu dipenuhi untuk seseorang bisa membuat SKBM.

Syarat tersebut meliputi:

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Fotokopi KTP pemohon dan KTP dua saksi
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pernyataan belum menikah dari orang tua atau wali, diketahui RT/RW dan dua saksi
  • Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000

Pengurusan SKBMi bisa diwakilan. Jika itu yang terjadi, diperlukan surat kuasa bermaterai serta fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa.

Namun, dokumen yang diperlukan di setiap Dukcapil setempat bisa berbeda, menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing.

Cara membuat SKBM

Proses pengajian Surat Keterangan Belum Menikah bisa dilakukan secara langsung dan online.

Prosedur pengajuan pembuatan SKBM secara langsung, umumnya sebagai berikut:

  • Datangi kantor Kelurahan atau Kecamatan sesuai domisili KTP
  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas loket
  • Petugas memeriksa berkas, lalu menyerahkan kepada pejabat berwenang untuk ditandatangani
  • SKBM bisa langsung diambil atau paling lama lima hari kerja
  • Setelah SKBM selesai, disarankan membuat fotokopi dan legalisir sesuai kebutuhan.

Perlu diketahui, pembuatan SKBM tidak dipungut biaya alias gratis.

Selain diajukan langsung ke kantor administrasi pemerintahan, pembuatan surat ini bisa secara online.

Ada beberapa daerah yang menyediakan layanan online. Untuk wilayah Jakarta, pemohon bisa mengakses link resmi https://s.id/skbm_dukcapiljkt.

Namun, pelayanan terbatas pada Senin-Jumat (kecuali hari Libur Nasional dan Cuti Bersama), pukul 06.00-14.00 WIB.