Kajari Sleman Siap Dipanggil Komisi III DPR Terkait Kasus Suami Lindungi Istri dari Jambret yang Jadi Tersangka

Komisi III DPR RI, Kajari Sleman Siap Dipanggil Komisi III DPR Terkait Kasus Suami Lindungi Istri dari Jambret yang Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan kesiapan memenuhi panggilan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melawan penjambret demi membela istrinya.

Kasus tersebut menyita perhatian publik dan menjadi sorotan nasional. Penanganannya kini diarahkan pada penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.

Komisi III DPR RI berencana meminta klarifikasi dari aparat penegak hukum terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, pihaknya siap hadir apabila menerima undangan resmi dari Komisi III DPR RI.

"Nggih, pada prinsipnya kami kalaupun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III. Dan InsyaAllah kami akan menjelaskan, gitu. Dengan pihak Polres juga ya kalau memang diundang," kata Bambang, Senin (26/1/2026), seperti dilansir dari Tribun Jogja.

Kajari Sleman Belum Terima Undangan Resmi

Bambang menjelaskan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Sleman belum menerima surat resmi pemanggilan dari Komisi III DPR RI.

Meski demikian, ia menegaskan kesiapan institusinya untuk memberikan penjelasan apabila diminta.

"Kami pada prinsipnya siap nanti untuk menghadiri," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan rencana pemanggilan Kapolres dan Kejaksaan Negeri Sleman setelah kasus Hogi Minaya menjadi perhatian publik.

Menurut Habiburokhman, pemanggilan dijadwalkan pada Rabu (28/1/2026) untuk meminta keterangan dari Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta Hogi Minaya bersama kuasa hukumnya.

"Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya," ujar dia.

Kronologi Peristiwa Penjambretan

Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, di Jalan Jogja–Solo, wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Saat itu, Arista dan suaminya, Hogi Minaya, berkendara beriringan setelah menyelesaikan aktivitas masing-masing mengambil jajanan pasar.

Arista mengendarai sepeda motor di lajur kiri, sementara Hogi mengemudikan mobil di lajur kanan.

Ketika melintas di Jalan Solo, dua orang pelaku mendekati Arista dari sisi kiri dan merampas tas yang diselempangkan di lengannya. Arista spontan berteriak meminta pertolongan.

Melihat kejadian tersebut, Hogi langsung mengejar sepeda motor pelaku dan berusaha memepet agar berhenti.

Namun, pelaku justru memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga beberapa kali naik ke trotoar.

Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor pelaku akhirnya kehilangan kendali dan menabrak tembok di pinggir jalan.

Kedua penjambret terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas peristiwa tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Seiring perkembangan penanganan perkara, kasus ini disepakati untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif guna mencari penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang