Suami Syok, Rekaman CCTV Bongkar Cara Istri Kuras Bitcoin Rp 2,7 Triliun

Seorang pria di Inggris menuding istrinya mencuri aset kripto berupa bitcoin senilai sekitar 158 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,7 triliun.
Pria bernama Ping Fai Yuen itu mengeklaim, istrinya yang bernama Fun Yung Li, memperoleh akses ke dompet kriptonya dengan memanfaatkan rekaman kamera CCTV di rumah.
Menurut dokumen pengadilan, Li yang saat ini tengah dalam proses perceraian dengan Yuen, diduga mengintip frasa pemulihan (recovery phrase) dari hardware wallet milik Yuen.
Ia meyakini bahwa Li bisa mengakses wallet miliknya melalui kamera pengawas, lalu menggunakan informasi tersebut untuk memindahkan dana tanpa izin pada Agustus 2023.
Aset kripto yang dipermasalahkan Yuen berjumlah 2.323 bitcoin. Saat dugaan pencurian terjadi, nilainya berada di bawah 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 850 juta.
Namun, jumlahnya kini meningkat menjadi sekitar 158 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,7 triliun seiring kenaikan harga bitcoin yang saat ini berada di atas 70.000 dollar AS.
Dana tersebut kemudian dilaporkan telah dipindahkan melalui sejumlah transaksi dan kini tersebar di 71 alamat blockchain yang tidak terhubung dengan bursa kripto. Berdasarkan catatan pengadilan, aset tersebut tidak mengalami pergerakan sejak 21 Desember 2023.
Berawal dari kecurigaan
Ilustrasi bitcoin.
Yuen sendiri mengaku bahwa dirinya mulai curiga setelah mendapat peringatan dari putrinya bahwa Li berusaha mengambil bitcoin tersebut. Ia kemudian memasang alat perekam audio di rumah.Setelah mengetahui adanya pemindahan dana, Yuen langsung menemui Li dan sempat melakukan kekerasan. Ia kemudian mengaku bersalah atas dakwaan penganiayaan yang menyebabkan luka serta dua tuduhan penyerangan ringan pada 2024.
Pihak berwenang sempat menyita sejumlah hardware wallet dan frasa pemulihan dari rumah Li. Namun, hingga saat ini masih belum mengambil tindakan lebih lanjut.
Masih di pengadilan
Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Tinggi Inggris. Yuen diketahui mengajukan gugatan dengan dasar hukum "conversion", yang biasanya digunakan untuk kasus pengambilan properti fisik.
Namun, pihak Li meminta agar gugatan tersebut dibatalkan karena, menurut dia, bitcoin merupakan aset digital, bukan benda fisik. Dengan begitu, Li menganggap gugatan Yuen tidak dapat dikategorikan dalam aturan itu.
Hakim pun sepakat dengan argumen Li. Namun, pengadilan masih tetap mengizinkan kasus ini untuk dilanjutkan dengan dasar hukum lain yang berpotensi memungkinkan Yuen mendapatkan kembali asetnya jika tuduhan itu terbukti.
Kasus ini pun akan berlanjut ke tahap persidangan, sembari pengadilan menunggu bukti tambahan, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari CoinDesk,
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang