Gara-gara Foto Mesra, Suami di Surabaya Ajak 3 Temannya Bacok Selingkuhan Istri sampai Tewas

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan

Polisi mengungkap kasus pembunuhan brutal yang menewaskan seorang pria di kawasan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya. Usut punya usut, pelaku merupakan suami dari wanita yang diduga memiliki hubungan dekat dengan korban.

Pelaku berinisial HK, warga Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa cemburu. Aksi nekat itu dipicu setelah HK melihat foto korban yang tampak mesra dengan istrinya beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kasus ini bermula dari rasa cemburu karena istri pelaku diketahui selingkuh dengan korban, itu yang jadi motif pelaku menghabisi korban,” kata Kepala Unit Reserse Mobile Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Yudha Sukmana Putra, Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam aksinya, HK bertindak sebagai eksekutor sekaligus otak pelaku. Ia menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit secara membabi buta hingga menyebabkan luka parah di sejumlah bagian tubuh.

“Modus operandi pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan celurit, saudara HK selaku eksekutor dan otak pelaku menyabet atau menebas dengan membabi buta mengenai bagian paha sebelah kanan, punggung belakang dan lainnya,” kata Yudha.

Tak sendirian, HK datang ke lokasi bersama tiga rekannya berinisial S, SR, dan I. Mereka bertugas mengawasi situasi sekitar untuk mengantisipasi kemungkinan adanya bantuan dari pihak korban.

“Untuk pelaku S, SR dan I tugasnya hanya berjaga2 memantau mengantisipasi apabila ada teman korban yang membalas atau membantu,” ujarnya.

Akibat serangan brutal tersebut, korban yang diketahui berusia 37 tahun asal Sampang mengalami luka parah hingga meninggal dunia. Hasil autopsi mengungkap adanya luka bacok di sejumlah bagian vital.

“Hasil autopsi ada luka bacok majemuk pada bahu perut akibat kekerasan benda tajam, luka tembus jantung, hati, limpa. Sebab kematian ada luka bacok pada punggung kanan, menembus jaringan paru dan pembuluh darah sehingga terjadi pendarahan dan kematian korban,” kata dia.

Usai kejadian, HK melarikan diri ke Madura. Namun, polisi yang melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap.

“Anggota menganalisis sejumlah rekaman CCTV untuk memetakan arah pelarian hingga akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celurit, sepeda motor Honda Vario, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Barang bukti satu stel pakaian berlumuran darah, CCTV, dan sarung celurit warna coklat yang ditemukan di TKP,” ucapnya.

“Sedangkan barbuk yang diamankan dari tersangka yang sudah diamankan berupa satu buah celurit gagang kayu panjang 25 cm, satu uni sepeda motor honda vario, satu potong celana jeans putih yang digunakan dalam aksi,” tutur dia.

Saat ini, HK telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sementara itu, tiga rekannya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 459, Pasal 458 Ayat 1 atau 467 Ayat 3 atau Pasal 469 Ayat 2 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Laporan: Zainal Azkhari/tvOne