Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri di Sleman, Kapolri Janji Selesaikan Lewat RJ

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus seorang suami di Sleman bernama Hogi Minay yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Dia diketahui mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya. Pengejaran menggunakan kendaraan roda empat tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku jambret oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Sigit menyatakan kasus tersebut tengah ditangani langsung oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono. Kasus tersebut, kata Sigit, diupayakan selesai melalui restorative justice (RJ). 

"Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun, Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan," ucap Sigit kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan perbuatan membahayakan nyawa pengguna jalan.