Usai Rumah Dirobohkan Paksa, Nenek Elina di Surabaya Kini Terpaksa Tinggal di Kos-kosan

Nenek Elina, Surabaya, Rumah Nenek Elina, Usai Rumah Dirobohkan Paksa, Nenek Elina di Surabaya Kini Terpaksa Tinggal di Kos-kosan, Ingin Rumah Dibangun Ulang dan Dokumen Kembali, Tiga Tersangka Ditangkap, Satu Dibekuk di Warung Kopi, Duduk Perkara Sengketa, Klaim Pembelian vs Ahli Waris, Klarifikasi Ormas Madas

Nasib pilu menimpa Elina Widjajanti (80), seorang lansia di Surabaya yang harus kehilangan tempat tinggal setelah rumahnya dirobohkan paksa oleh sekelompok orang.

Kini, Nenek Elina terpaksa menjalani masa tuanya dengan tinggal di sebuah kos-kosan di daerah Balongsari, Surabaya.

Rumah Nenek Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 oleh Samuel Adi Kristanto (SAK) bersama rekan-rekannya, termasuk Yasin (MY) dan SY alias Klowor.

Ingin Rumah Dibangun Ulang dan Dokumen Kembali

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (31/12/2025), Nenek Elina mengungkapkan keinginan sederhananya. Ia ingin bangunan yang kini telah rata dengan tanah itu dikembalikan seperti semula.

"Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal," kata Nenek Elina dengan nada lirih namun tegas.

Tak hanya kehilangan bangunan, Nenek Elina juga kehilangan sejumlah dokumen penting dan harta benda yang diduga hilang saat pembongkaran.

Daftar dokumen yang raib antara lain:

Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati.

  • SHM objek rumah di HK dan Ruko di Balongsari Surabaya.
  • Dua SHM objek rumah di Perumahan Balongsari.
  • SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung.
  • Dokumen C desa serta mutasi tanah atas nama Elisa Irawati.

"Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya," pintanya.

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, membenarkan bahwa kliennya kini tidak lagi memiliki tempat tinggal tetap dan harus menyewa kamar.

"Di kos-kosan daerah Balongsari," ujar Wellem, Minggu (29/12/2025). Ia juga menambahkan bahwa seluruh biaya hidup Nenek Elina saat ini ditanggung oleh pihak keluarga besar.

Tiga Tersangka Ditangkap, Satu Dibekuk di Warung Kopi

Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Samuel (SAK), Yasin (MY), dan SY alias Klowor.

Penangkapan SY pada Rabu (31/12/2025) menjadi penutup pelariannya setelah polisi membekuknya saat sedang bersantai di sebuah warung kopi di Jalan Diponggo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang secara bersama-sama.

"Tersangka SY perannya turut membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumahnya. Kami mengenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara," tegas Jules.

Polisi juga mensinyalir akan ada tersangka baru yang muncul berdasarkan pengembangan bukti video viral yang memperlihatkan Nenek Elina digendong paksa keluar rumah.

Duduk Perkara Sengketa, Klaim Pembelian vs Ahli Waris

Konflik ini bermula dari klaim Samuel yang mengaku telah membeli lahan tersebut pada tahun 2014 dari almarhumah Elisa Irawati (kakak kandung Nenek Elina).

Namun, pihak Elina membantah keras klaim tersebut. Menurut keluarga, Elisa meninggal pada 2017 tanpa suami dan anak, sehingga hak waris jatuh kepada enam anggota keluarga, termasuk Elina.

Samuel sendiri mengakui bahwa tindakannya merobohkan rumah tanpa jalur pengadilan adalah sebuah kesalahan.

"Jujur kalau lewat pengadilan biaya mahal dan waktu lama. Saya mengakui langkah ini salah, tapi saya siap bertanggung jawab secara hukum," ujar Samuel dalam klarifikasinya.

Klarifikasi Ormas Madas

Nama organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli Anak Serumpun (Madas) sempat terseret karena keterlibatan oknum anggotanya, Yasin. Namun, Ketua Madas Serumpun Pamekasan, Abdus Samad, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah ulah oknum dan bukan instruksi organisasi.

"Yang viral di video bukan kelompok kami. Kami menyayangkan dan itu dilakukan oleh oknum, bukan organisasi," kata Abdus.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini internal Madas telah terpecah menjadi tiga faksi: Madas Serumpun, Madas Nusantara, dan Madas Sedarah.

Di sisi lain, perwakilan Madas dari Balongpanggang, Gresik, mengaku telah mendatangi Nenek Elina untuk memberikan bantuan sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan oknum anggota mereka.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang