Kisah Nenek Elina di Surabaya: Diusir dari Rumah, Bangunan Dirobohkan Paksa

Kasus dugaan pengusiran dan perobohan rumah yang menimpa seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya baru-baru ini menyita perhatian publik.
Elina Widjajati, warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Jawa Timur setelah rumah yang ditempatinya sejak 2011 diratakan secara paksa.
Elina, didampingi kuasa hukumnya, Willem Mintarja, telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, Elina mengadukan dugaan pengusiran paksa, kekerasan, hingga perusakan rumah yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
Willem menjelaskan, Elina menempati sebidang tanah berukuran 4x23 meter atau seluas 92 meter persegi bersama sejumlah anggota keluarga sejak 2011.
Tanah tersebut diklaim sebagai milik atas nama Elisa Irawati yang kemudian jatuh kepada para ahli waris, termasuk Elina.
“Bertempat tinggalnya secara tetap mereka semua ini di rumah (obyek tanah dengan bangunan) tersebut diketahui secara umum oleh masyarakat sekitar dan teman-teman maupun handai tolan lainnya,” kata Willem, dikutip , Rabu (24/12/2025).
Memaksa Elina meninggalkan rumah
Masalah mulai muncul pada 6 Agustus 2025.
Willem menyebutkan, pria berinisial S dan M bersama sekitar 50 orang mendatangi rumah Elina dan memaksa masuk ke pekarangan.
Mereka meminta Elina meninggalkan rumah tersebut.
Meski Elina menolak, kelompok tersebut tetap memaksa dan berupaya menguasai lokasi.
“Klien tidak bersedia untuk meninggalkan rumah oleh S dengan menyuruh Y dibantu empat orang memaksa klien saya untuk keluar dengan cara menarik lengan, menyeret dan mengangkat paksa,” ujar Willem.
Akibat kejadian itu, Elina mengalami luka berupa hidung berdarah dan memar di wajah.
Anak dan cucunya yang berada di lokasi disebut mengalami ketakutan.
Setelah pengusiran, pekarangan rumah dipasangi palang sehingga Elina tidak bisa kembali masuk ke rumahnya.
Tak berhenti di situ, pada 15 Agustus 2025, barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa sepengetahuannya menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui.
Rumah dirobohkan dengan alat berat
Rumah nenek di Surabaya, Elina sebelum dirobohkan
Sehari setelahnya, rumah tersebut dirobohkan dengan alat berat.
“Selang sehari kemudian rumah itu dirobohkan secara paksa oleh pihak S dan Y dengan menggunakan alat berat,” imbuh dia.
Menurut Willem, perobohan dilakukan tanpa perintah pengadilan.
Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan eksekusi resmi, melainkan dilakukan oleh kelompok perorangan.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi rumah Elina di Jalan Kuwukan RT VI, Kecamatan Sambikerep.
Sidak dilakukan setelah beredar video yang memperlihatkan seorang nenek diduga diseret keluar rumah oleh sekelompok orang.
Dalam video tersebut, Elina terdengar memprotes tindakan yang dialaminya.
“Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya, mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat saya,” tegas Elina sebelum dirinya diseret keluar rumah.
Keluarga mengaku tidak pernah menjual rumah
Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu (25/12/2025).
Kepada Armuji, cucu ponakan Elina, Iwan, menceritakan bahwa sejak 4 Agustus 2025, sekelompok orang datang dan menyatakan rumah tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Samuel.
Namun, keluarga Elina mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut.
“Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir bu Elina dan kami semua,” kata Iwan, dikutip, Rabu (24/12/2025).
Iwan juga menyebutkan, rumah Elina dibongkar secara paksa pada 9 Agustus 2025 menggunakan excavator.
Saat peristiwa itu terjadi, sejumlah barang, mulai dari pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat-surat berharga, tidak diketahui keberadaannya.
Ketua RT setempat, Leo, menuturkan bahwa berdasarkan data kelurahan hingga Agustus 2025, status kepemilikan tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, yang disebut sebagai saudara kandung Elina.
“Kalau dari data kelurahan yang saya tahu sampai Agustus 2025 status tanahnya masih milik ibu Elisa,” ujarnya.
Pengakuan pihak pembeli
Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai pembeli, Samuel, menyatakan telah membeli rumah itu secara sah pada 2014.
Ia mengeklaim memiliki dokumen letter C dan surat jual beli.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap gak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” kata dia.
Samuel juga menegaskan bahwa barang-barang milik Elina telah dikembalikan sebelum pembongkaran.
“Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pick up semua barang-barangnya ke Bu Sari, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” ujarnya.
Menanggapi perbedaan klaim tersebut, Armuji menyarankan agar perkara ini diselesaikan melalui proses hukum.
“Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” kata Armuji.
Ia menegaskan, meskipun seseorang merasa memiliki dokumen kepemilikan yang sah, proses pengosongan atau eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak.
“Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” ujarnya.
Naik ke tahap penyidikan
Sementara itu, Willem menyebut laporan Elina kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Laporan kita ke Polda Jatim November baru kita angkat kemarin. Tadi dikonfirmasi sudah naik ke penyidikan,” katanya.
Elina sendiri berharap keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Selain meminta barang-barangnya dikembalikan, ia juga menuntut ganti rugi atas rumah yang telah diratakan.
“Ya minta ganti rugi,” ucap Elina.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang