Total Rp 80 Miliar, Ini Daftar Kerugian Ahmad Sahroni Usai Rumahnya Dijarah
Penjarahan rumah Sahroni pada akhir Agustus 2025 meninggalkan kerugian besar yang baru terungkap rinci di ruang sidang.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahmad Sahroni membeberkan satu per satu kerusakan dan kehilangan yang dialaminya setelah rumah dijarah massa tanpa orasi.
Lantas, apa saja kerugian yang dialami oleh Sahroni? Berikut rinciannya.
Kesaksian Sahroni di PN Jakarta Utara
Ahmad Sahroni menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi dalam sidang di PN Jakarta Utara pada Selasa (13/1/2026). Ia menyebut penjarahan rumah Sahroni menyasar hampir seluruh isi rumah, termasuk barang pribadi.
"Banyak, Yang Mulia, yang dijarah. Ya patung Iron Man itu, Yang Mulia. Sampai kolor-kolor saya habis," ujar Sahroni di hadapan majelis hakim, dikutip dari , Selasa.
Ia menegaskan rumah dijarah massa secara menyeluruh dari lantai bawah hingga lantai atas.
Kondisi rumah rusak parah
Sahroni mengatakan dirinya baru kembali ke rumah pada 19 September 2025. Saat itu, kondisi bangunan sudah rusak berat dan tidak lagi seperti sebelum penjarahan.
"Ya hancur. Saya naik ke lantai satu, dua, dan tiga sampai ke atas. Kondisinya sangat mengenaskan," ungkap Sahroni dalam kesaksian Sahroni soal penjarahan rumah.
Kerusakan tersebut mencakup bagian struktural dan perlengkapan rumah yang hilang atau dirusak.
"Plafon hancur, kabel hilang, lampu hilang, Yang Mulia. Habis," ujarnya.
Daftar kerugian Sahroni usai rumah dijarah
Dalam persidangan, Sahroni merinci barang Sahroni dijarah dan rusak akibat penjarahan. Kerugian yang ia sebutkan meliputi:
- Barang rumah tangga: plafon hancur, kabel hilang, lampu hilang, serta perabot rumah tangga
- Barang pribadi dan koleksi: pakaian pribadi, patung Iron Man, puluhan tas bermerek
- Kendaraan: lima unit mobil miliknya dirusak massa
- Dokumen penting: ijazah SD hingga doktor, sertifikat, dan kartu keluarga.
Daftar kerugian Ahmad Sahroni usai rumah dijarah tersebut menjadi bagian penting dari persidangan.
Dalam keterangannya, Sahroni menyampaikan kerugian penjarahan rumahnya mencapai mencapai sekitar Rp 80 miliar.
"Yang saya laporkan Rp 80 miliar, Yang Mulia. Iya, sekitar Rp 80 miliar, Yang Mulia," tambah Sahroni.
Kronologi penjarahan versi Sahroni
Kronologi penjarahan rumah Ahmad Sahroni bermula pada Sabtu (30/8/2025) sore. Sekelompok orang tak dikenal mendatangi rumahnya dan langsung merusak bangunan serta kendaraan.
Sahroni menyebut rumah Ahmad Sahroni dijarah massa tanpa orasi dan massa bertindak beringas.
“Saya tidak menyangka. Ini sejarah baru, Yang Mulia. Saya tidak korupsi tapi saya dijarah,” ujar Sahroni.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang