Eri Cahyadi Tanggapi Kasus Perobohan Rumah Nenek Elina, Polda Jatim Lakukan Penyidikan

Jawa Timur, perobohan, Nenek Elina, Eri Cahyadi Tanggapi Kasus Perobohan Rumah Nenek Elina, Polda Jatim Lakukan Penyidikan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, merespons kasus perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80) yang terjadi di Kelurahan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

Eri menegaskan bahwa kejadian tersebut sudah ditangani oleh pihak kecamatan dan Polda Jawa Timur sebelum akhirnya viral.

"Kejadian ini sudah ditangani Polda Jawa Timur. Sebelum viral sudah dilaporkan karena sudah ditangani pihak kecamatan,” ujar Eri dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Eri menambahkan, Pemerintah Kota Surabaya akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Saya pribadi akan berkoordinasi dengan Polda, agar masalah ini menjadi atensi khusus dan segera diselesaikan. Harus ada kejelasan hukum karena yang salah ya, harus dihukum,” tegasnya.

Pemkot Surabaya Siapkan Bantuan untuk Korban dan Pemulihan Psikis

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga telah melakukan pendataan untuk memberikan bantuan kepada korban perobohan rumah. 

Bantuan yang diberikan tidak hanya dalam bentuk tempat tinggal, tetapi juga pemulihan psikis bagi Elina dan keluarganya. 

"Kami juga menguatkan tetangga di sekitar lokasi. Surabaya boleh jadi kota besar, tapi jangan pernah kehilangan empati terhadap sesama. Harus saling menjaga dan menguatkan,” ujar Eri.

Wali Kota Surabaya tersebut juga mengimbau agar masyarakat tidak mengambil tindakan yang bisa menambah ketegangan di masyarakat. Eri menyerukan agar warga Surabaya tetap menjaga kedamaian dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian. 

“Ayo warga Surabaya, kita saling menjaga dan mengawal proses hukumnya hingga tuntas dan Nenek Elina mendapatkan keadilan,” tutupnya.

Polda Jatim Mulai Selesai Proses Penyidikan Kasus Perobohan Rumah

Sementara itu, Polda Jawa Timur (Jatim) telah memulai penyelidikan terkait dugaan pengeroyokan terhadap Elina Widjajanti. 

Kasus ini dilaporkan setelah sekelompok anggota ormas yang diduga dari organisasi Madura Asli (Madas) berusaha mengusir Elina dari rumahnya dengan kekerasan.

Peristiwa ini sempat menjadi viral setelah beredar video amatir yang memperlihatkan beberapa anggota ormas berpakaian merah menarik dan menyeret Elina keluar dari rumahnya pada Rabu (6/8/2025). 

Beberapa hari setelah kejadian tersebut, rumah Elina mulai disegel dengan kayu dan besi, menghalangi akses ke rumahnya.

Tidak lama setelah itu, pada Jumat (15/8/2025), rumah tersebut dihancurkan menggunakan alat berat eskavator.

Laporan Polisi dan Penyidikan Kasus

Elina kemudian melapor ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2025 dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. 

Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 170 KUHP.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa sekitar enam orang saksi sejak laporan pertama kali diterima. 

Meskipun proses penyidikan sudah berjalan, Jules menyatakan bahwa hasil penyidikan belum dapat dipublikasikan.

“Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah proses penyidikan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ujar Jules saat dihubungi pada Jumat (26/12/2025), dikutip Surya.co.id.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Surya.co.id dengan judul: Polda Jatim Mulai Selidiki Kasus Nenek Elina yang Diusir Paksa Oknum Ormas di Lontar Surabaya. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang