Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembongkaran Rumah Nenek Elina, Berikut Daftar Nama dan Perannya
Polda Jawa Timur (Jatim) telah menangkap dan menetapkan tiga orang pelaku pembongkaran rumah Elina Widjajanti (80) sebagai tersangka.
Elina merupakan seorang nenek asal Surabaya, Jawa Timur yang menjadi korban pengusiran dan pembongkaran rumah setelah salah seorang pelaku mengklaim telah membeli kediaman korban.
Pelaku terbaru yang ditangkap adalah SY alias Klowor (59). Ia diringkus saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12) malam.
“Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan rumah Nenek Elina,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip dari Antara Jatim, Rabu (31/12/2025).
“Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo,” tambahnya.
Daftar Nama dan Peran Pelaku Pembongkaran Rumah Nenek Elina
Berikut daftar nama dan peran masing-masing pelaku yang terlibat pembongkaran rumah nenek Elina.
1. Samuel Adi Kristanto
Pelaku pertama yang diamankan polisi adalah Samuel Adi Kristanto (44).
Ia ditangkap pada Senin (29/12/2025) setelah kasus pembongkaran rumah nenek Elina viral di media sosial.
Ia tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB dengan kondisi tangan terborgol kabel ties.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, kasus pembongkaran nenek Elina telah naik dari tahap penyidikan.
Polisi melakukan penangkapan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
"Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi. Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan sesuai fakta lapangan," ujar Widi dikutip dari , Senin (29/12/2025).
Peran Samuel:
- Mengaku membeli rumah nenek Elina sejak 2014 lewat seseorang bernama Elisa
- Mengaku punya akta jual beli (AJB) dan surat petuk D
- Memaksa nenek Elina keluar dari rumahnya sendiri dengan klaim tempat tinggal korban sudah dibeli
- Otak pengusiran nenek Elina.
2. Muhammad Yasin
Pelaku kedua yang ditangkap polisi adalah Muhammad Yasin. Ia diamankan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Sosok Yasin sempat viral di media sosial karena ia mengenakan atribut organisasi masyarakat (ormas) Madas ketika memaksa nenek Elina keluar dari rumahnya sendiri.
Menurut Mat Yasin selaku Ketua DPAC Madas Balongpanggang, Gresik, Yasin baru bergabung menjadi anggota Madas beberapa bulan lalu.
Atas perbuatan Yasin, Mat Yasin mendukung proses hukum yang berjalan di Polda Jatim terkait kasus pembongkaran rumah nenek Elina.
“Saya sangat menyayangkan tindakan itu terjadi. Seharusnya kita justru membantu pihak yang kesulitan, bukan sebaliknya,” ujar Mat Yasin dikutip dari , Selasa (30/12/2025).
Peran Yasin:
- Melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.
3. SY alias Klowor
SY diamankan polisi setelah ia terekam kamera ikut memaksa nenek Elina keluar dari rumahnya sendiri sebelum pembongkaran terjadi.
SY membawa nenek Elina keluar dengan cara mengangkat korban bersama tiga orang lainnya, termasuk Yasin.
Jules mengatakan, Samuel, Yasin, dan SY dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
“Betul (di video). Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video nanti kota telusuri peran para tersangka,” ujar Jules dikutip dari , Rabu (31/12/2025).
Peran SY:
- Melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.