Rumah Lansia di Tegal Dibongkar Tanpa Putusan Pengadilan, Senasib dengan Nenek Elina

Kushayatun (65) yang berdomisili di Tegal, mengalami nasib yang hampir sama dengan Nenek Elina yang kasusnya viral lantaran diusir dari kediamannya secara paksa.
Kushayatun, warga Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, mengaku diusir dari rumah yang telah ditempati turun-temurun dari embah buyutnya, sejak 1887.
Menurut Kushayatun, pengusiran paksa itu dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dua hari sebelum pengusiran, sempat ada somasi dari pihak yang mengaku telah membeli rumah dan memiliki sertifikat tanah.
Bahkan ada rombongan orang yang datang yang menyuruh pergi dan bilang akan memberi uang Rp 50 juta, dilansir dari Tribunnews.
Rombongan itu sempat menyatakan kalau Kushayatun bersikukuh ke pengadilan, nanti akan kalah dan justru tidak mendapatkan apapun.
"Ibu gak mau. Malah waktu itu bu lurah, bu camat datang terus ngomong, sudah ibu saya carikan rumah yang seharga Rp 100 juta," ujar Kushayatun.
Kasus pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan yang menimpa Kushayatun itu pun langsung menjadi sorotan publik lantaran disebut mirip kasus Nenek Elina.
Dilansir dari , Selasa (30/12/2024), kesamaan ada pada sengketa rumah yang telah ditempati turun-temurun puluhan bahkan ratusan tahun, namun berujung eksekusi dan pembongkaran tanpa eksekusi pengadilan.
Kasus sengketa sejak tahun 2004
Tanpa putusan pengadilan, pembongkaran dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah dan melibatkan kehadiran aparat pemerintah seperti anggota Satpol PP, camat, dan lurah.
Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal menegaskan, pembongkaran dan pemagaran rumah kliennya dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan.
"Ini yang membuat kasus Kushayatun mirip dengan Nenek Elina di Surabaya. Sama-sama tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar," ujar Agus Slamet, Senin (29/12/2025).
Menurut Agus, meski ada klaim kepemilikan tanah melalui sertifikat, setiap pengosongan paksa wajib melalui mekanisme hukum, bukan dilakukan secara sepihak.
Agus membenarkan bahwa rumah yang ditempati Kushayatun telah dihuni secara turun-temurun sejak tahun 1887. Namun di tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama orang lain dan berpindah tangan lagi ke orang lain.
"Tiba-tiba tahun 2004 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah. Oleh si orang tersebut di tahun 2020 dijual ke orang Banyumas. Di tahun 2024 orang Banyumas itu melayangkan beberapa somasi ke nenek Kushayatun akhirnya terjadi pembongkaran," katanya.
Padahal, Kushayatun maupun anggota keluarga lainnya merasa tidak pernah menjual tanah dan bangunan ke siapa pun.
Karena itulah, pihak keluarga merasa heran bagaimana sertifikat bisa terbit tanpa adanya transaksi dari penghuni asli.
"Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan, atau memindahtangankan tanah itu. Tapi tiba-tiba ada sertifikat dan langsung diikuti somasi hingga pembongkaran," ujar Agus.
Kushayatun melapor ke banyak pihak
Pihak Kushayatun akhirnya melaporkan kasus ini ke sejumlah pihak.
Seperti dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) kepada wali kota Tegal sebagai pembina ASN.
Hal ini didasari keberadaan oknum pejabat yang berada di lokasi saat perobohan bangunan dilakukan.
"Dan wali kota telah memerintahkan inspektorat memeriksa teradu oknum ASN yang berada di lapangan ketika pembokaran dilakukan," kata Agus.
Pihaknya juga mengadu ke DPRD Kota Tegal agar menggali keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah tersebut.
Pihak LBH FERARI ingin memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengusiran kliennya.
Selain itu, pihak Kushayatun juga sudah melaporkan kasus itu ke kepolisian. Laporan ini ditujukan kepada tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas insiden pembongkaran paksa di Kelurahan Kraton tersebut.
"Tiga orang yang kita laporkan ke Polres Tegal Kota. Pertama, orang penerima perintah pembongkaran, kedua pemberi perintah, dan ketiga pembeli tanah yang baru," kata Agus.
Perkembangan terbaru, lima orang kuli bongkar yang terlibat dalam perobohan bangunan telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tegal Kota. Kini penyidikan mulai mengarah pada saksi-saksi dari pihak pemerintahan.
Agus menilai, jika tidak ditangani secara transparan, kasus Nenek Kushayatun berpotensi menjadi gelombang kemarahan publik. Apalagi, rumah tersebut juga dijadikan tempat usaha mencari nafkah keluarga dengan membuka warung kecil-kecilan.
Hilangnya bangunan berarti hilangnya mata pencaharian bagi keluarga Kushayatun.
"Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut rasa keadilan. Apalagi korbannya lansia. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru membuat warga takut," ujarnya.
Kasus Nenek Elina
Kasus Nenek Elina sendiri bermula pada 6 Agustus 2025, ketika rumah milik Elina Widjajanti (80) di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya, dibongkar secara paksa oleh sekelompok orang yang diduga anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas).
Sebelumnya, Elina dipaksa keluar dari rumahnya setelah kelompok tersebut mengklaim bangunan itu telah dijual kepada pihak lain, yang dibantah keras oleh Elina dan keluarga karena tidak pernah terjadi transaksi resmi.
Video viral menunjukkan Elina diusir paksa dari rumahnya, yang kemudian disegel dan akhirnya dihancurkan dengan alat berat.
Kasus ini memicu kecaman luas dari masyarakat dan pejabat.
Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka, yaitu Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, yang diduga terlibat pengusiran paksa dan pembongkaran rumah, serta dijerat Pasal KUHP terkait kekerasan dan perusakan bersama-sama.
Korban berharap rumah dan barang-barang miliknya dikembalikan, sementara pihak berwenang terus mengusut kasus ini sebagai tindakan melawan hukum tanpa putusan pengadilan yang sah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang