Polisi Bekuk "Klowor", Tersangka Ketiga Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya saat Asyik Ngopi

Surabaya, Nenek Elina, Polisi Bekuk, Kronologi Penangkapan dan Peran Klowor, Tangis dan Harapan Nenek Elina, Dalil Pembeli dan Pengakuan Salah Samuel, Klarifikasi Ormas Madas: Itu Ulah Oknum

Pelarian SY (59) alias Klowor, oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat dalam aksi heroik nan tragis pengeroyokan serta pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80), akhirnya kandas.

Penyidik dari Polda Jatim berhasil membekuk tersangka ketiga tersebut saat ia sedang asyik nongkrong di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Diponggo, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (31/12/2025).

Penangkapan Klowor menjadi babak baru dalam kasus sengketa lahan dan pembongkaran paksa rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

Kronologi Penangkapan dan Peran Klowor

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa SY alias Klowor memiliki peran aktif saat peristiwa pengusiran paksa nenek berusia 80 tahun tersebut.

"Tersangka SY perannya turut membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumahnya. Kami mengenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara," ujar Jules di Mapolda Jatim, Rabu (31/12/2025).

Klowor menyusul dua tersangka lain, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY), yang telah lebih dulu diamankan pada Senin (29/12/2025).

Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka baru melalui rekaman video viral saat kejadian.

"Doakan dalam waktu dekat bisa bertambah. Kami terus telusuri peran masing-masing pelaku dalam video tersebut," tambah Jules.

Tangis dan Harapan Nenek Elina

Di tengah puing-puing rumahnya yang kini rata dengan tanah dan dipasangi garis polisi, Nenek Elina tampak hadir didampingi kerabat. Meski rumah yang ia tinggali bertahun-tahun telah hancur, terpancar rasa syukur atas penangkapan para pelaku.

"Terima kasih yang sudah menolong saya. Saya tidak buat apa-apa, tapi mereka menyusahkan saya. Saya minta surat-surat, sertifikat, dan laptop saya dikembalikan," tutur Nenek Elina dengan nada lirih.

Ia mengaku bahwa doa yang ia panjatkan saat Hari Natal dikabulkan oleh Tuhan.

"Bersyukur sama Tuhan Yesus, mereka sudah ditangkap. Sayangnya kok pas Natal ya, tapi saya bersyukur seluruh Indonesia membela saya," pungkasnya.

Dalil Pembeli dan Pengakuan Salah Samuel

Samuel Ardi Kristanto, otak di balik pembongkaran tersebut, mengeklaim telah membeli tanah dan bangunan itu sejak 2014 dari almarhumah Elisa (kakak kandung Elina) dengan bukti Akta Jual Beli (AJB).

Namun, ia mengakui bahwa cara yang ditempuhnya salah secara hukum.

"Jujur kalau lewat pengadilan biaya mahal dan waktu lama. Saya mengakui langkah ini salah, tapi saya siap bertanggung jawab secara hukum karena saya punya bukti sah," ujar Samuel melalui klarifikasi di media sosial.

Kuasa hukum Samuel, Ra Syafi', membenarkan kliennya memiliki surat Petok D dan AJB, namun ia menegaskan aksi perobohan rumah tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengannya.

Klarifikasi Ormas Madas: Itu Ulah Oknum

Nama ormas Madura Asli Anak Serumpun (Madas) turut terseret karena keterlibatan M Yasin dan Klowor. Ketua Madas Serumpun Pamekasan, Abdus Samad, memberikan klarifikasi tegas bahwa tindakan tersebut adalah ulah oknum dan sangat merugikan citra organisasi.

"Madas awalnya satu, tapi sekarang pecah menjadi tiga: Madas Serumpun, Madas Nusantara, dan Madas Sedarah. Yang viral di video bukan kelompok kami. Kami sangat menyayangkan, itu dilakukan oleh oknum, bukan organisasi," tegas Abdus Samad, Selasa (30/12/2025).

Mat Yasin, Ketua DPAC Madas Balongpanggang, menambahkan bahwa tersangka M Yasin baru bergabung beberapa bulan terakhir.

Sebagai bentuk keprihatinan, sejumlah anggota Madas justru mendatangi Nenek Elina untuk memberikan bantuan sosial.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka utama:

  • Samuel Ardi Kristanto (SAK): Pihak yang mengeklaim pemilik lahan.
  • M Yasin (MY): Oknum ormas yang membantu pengusiran.
  • SY alias Klowor: Oknum ormas yang ditangkap di warung kopi.

Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berkomitmen mengejar seluruh pihak yang terlibat hingga kasus ini tuntas.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul  dan Surya.co.id dengan judul Update Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya: Tersangka Ketiga Klowor Diciduk Polisi di Warkop

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang