Apa Itu Madas? Ormas Madura yang Dikaitkan dengan Kasus Perobohan Rumah Nenek Elina di Surabaya

Nama organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Anak Serumpun (Madas) tengah menjadi pusat perhatian publik. Hal ini menyusul keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah milik lansia bernama Nenek Elina (80) di Surabaya.
Namun, di balik sorotan negatif tersebut, terungkap dinamika internal yang cukup pelik. Lantas, apa itu Madas dan bagaimana struktur organisasinya saat ini?
Apa Itu Madas? Mengenal Sejarah dan Perpecahannya
Madas adalah singkatan dari Madura Asli Anak Serumpun, sebuah organisasi yang awalnya didirikan pada tahun 2020 sebagai wadah silaturahmi dan aspirasi bagi masyarakat Madura.
Meski awalnya solid, kebersamaan tersebut kini terbelah.
Ketua Madas Serumpun Kabupaten Pamekasan, Abdus Samad, mengungkapkan bahwa ormas ini telah pecah menjadi tiga kelompok berbeda akibat konflik internal yang berkepanjangan.
"Madas awalnya hanya satu, tapi sekarang sudah pecah menjadi tiga ormas. Madas terbentuk sejak tahun 2020. Namun, akibat terjadi konflik internal akhirnya pecah menjadi Madas Nusantara. Akibatnya, sejak saat itu, mulai ada Madas Serumpun dan Madas Nusantara," ujar Abdus, Selasa (30/12/2025).
Kondisi ini semakin berkembang pada tahun 2025, di mana Madas Serumpun kembali terbagi sehingga saat ini terdapat tiga faksi utama:
- Madas Serumpun
- Madas Nusantara
- Madas Sedarah
Peta Kekuatan dan Wilayah Basis Madas
Sebagai ormas Madura, Madas dikenal memiliki basis massa yang sangat kuat di kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta, bahkan hingga ke luar negeri.
Di wilayah Jawa Timur, peta kekuatan ketiga faksi ini mulai terbagi secara spesifik.
Madas Sedarah diklaim menguasai beberapa daerah di Jawa Timur, kecuali di Pamekasan, di mana kelompok ini belum memiliki basis. Sementara itu, di wilayah Pulau Madura lainnya, ketiga faksi ini cenderung tumbuh berdampingan.
Klarifikasi Kasus Nenek Elina di Surabaya
Nenek Elina usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Minggu (29/12/2025)
Terkait kasus pengusiran Nenek Elina yang viral, Abdus Samad memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa oknum yang terlibat dalam video perobohan rumah tersebut bukan berasal dari faksi Madas Serumpun yang dipimpinnya."Yang viral di video bukan kelompok kami. Pecahnya Madas menjadi tiga kelompok memang terjadi sebelum adanya kasus pengusiran terhadap Nenek Elina," tegas Abdus.
Ia sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut karena dinilai merusak citra organisasi yang seharusnya bergerak di bidang sosial. Abdus juga menekankan bahwa setiap anggota Madas yang menjalankan tugas pendampingan wajib memiliki dokumen resmi.
"Madas ini tidak sembarangan. Jika melakukan pendampingan harus ada surat tugas dan surat kuasa. Tanpa itu berarti oknum," tandasnya.
Keterlibatan Tersangka Muhammad Yasin
Salah satu tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Jatim adalah Muhammad Yasin (MY). Diketahui, Yasin baru bergabung dengan Madas dalam hitungan bulan terakhir.
Ketua DPAC Madas Balongpanggang, Gresik, Mat Yasin, mengonfirmasi hal tersebut.
"Dia baru bergabung dengan Madas. Terhitung sejak beberapa bulan lalu," ungkap Mat Yasin, Selasa (30/12/2025).
Sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan, Mat Yasin beserta anggota DPAC Madas Balongpanggang telah mendatangi Nenek Elina untuk menyerahkan bantuan, sekaligus menegaskan bahwa tindakan Muhammad Yasin tidak mewakili visi organisasi yang fokus pada kegiatan sosial.
Update Kasus: Polisi Buru Tersangka Baru
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim hingga saat ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya. Ketiga tersangka adalah:
- Samuel (SAK) – Pihak yang mengklaim sebagai pembeli lahan.
- Yasin (MY) – Oknum anggota ormas.
- Klowor (SY).
Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menyatakan pihaknya masih memburu pelaku lain yang terekam dalam video.
"Kemungkinan besar (ada tersangka lain) untuk kasusnya masih berproses. Kita cari secara keseluruhan pihak-pihak yang terlibat," kata Jules, Rabu (31/12/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Syukur Nenek Elina atas Keadilan
Di sisi lain, Nenek Elina Widjajanti mengaku bersyukur atas langkah cepat kepolisian. Ia merasa doanya saat perayaan Natal terkabul.
"Terima kasih Polda Jatim. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil. Bersyukur sama Tuhan Yesus, mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa," tutur Nenek Elina dengan penuh haru.
Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2025, saat rombongan Samuel mendatangi rumah Nenek Elina dan mengusirnya secara paksa dengan cara diangkat, sebelum akhirnya merobohkan bangunan tersebut menggunakan alat berat atas klaim sengketa lahan yang masih diperdebatkan.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Surya.co.id dengan judul Apa Itu Madas? Ormas yang Dikaitkan dengan Kasus Nenek Elina di Surabaya, Ternyata Pecah 3 Kelompok
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang