Babak Baru Kasus Rumah Nenek Elina, 5 Orang Jadi Tersangka, Pengacara Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Nenek Elina, rumah Nenek Elina, Babak Baru Kasus Rumah Nenek Elina, 5 Orang Jadi Tersangka, Pengacara Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus bergerak cepat mengusut kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah milik seorang lansia, Elina Widjajanti (80), di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Sambikerep, Surabaya.

Hingga Rabu (31/12/2025) sore, total tersangka yang berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimum Polda Jatim kini bertambah menjadi lima orang.

Penangkapan terbaru dilakukan tepat menjelang detik-detik pergantian tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video amatir yang merekam detik-detik pengusiran Nenek Elina oleh sekelompok orang diduga oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) viral di media sosial.

Kronologi Pengusiran dan Perusakan Rumah

Peristiwa memilukan ini bermula pada 4 Agustus 2025, saat massa mendatangi rumah Nenek Elina dan memaksanya keluar. Nenek Elina mengaku mendapatkan perlakuan kasar dalam insiden tersebut.

"Saya ditarik lengannya, diseret, bahkan diangkat hingga dipaksa keluar dari rumah," ungkap Nenek Elina saat menceritakan kejadian tersebut.

Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian rumah tersebut disegel dengan kayu dan besi.

Puncaknya, pada Jumat (15/8/2025), bangunan tersebut diratakan dengan tanah menggunakan alat berat ekskavator oleh kelompok yang sama.

Nenek Elina kemudian resmi melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Jatim pada Rabu (29/10/2025) dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Daftar 5 Tersangka dan Perannya

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda:

1. Samuel Ardi Kristanto (SAK)

Samuel merupakan aktor utama sekaligus otak di balik pengosongan paksa ini. Ia mengklaim sebagai pemilik lahan dan mengaku sengaja menghindari jalur hukum karena alasan biaya.

"Jujur aja pak, saya ini kalau di pengadilan, pertama biaya mahal. Kedua, makan waktu lama," ujar Samuel dalam unggahan di akun Instagram @sholeh_lawyer, Jumat (26/12/2025).

2. M Yasin (MY)

Ditangkap pada Senin (29/12/2025) sore. Yasin diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama di lokasi kejadian.

3. SY alias Klowor

Oknum anggota ormas ini sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk di kawasan Jalan Diponggo, Surabaya, Rabu (31/12/2025). SY terekam kamera membantu mengeluarkan paksa Nenek Elina dari rumahnya.

4. Pria Muda Berkaus Oblong

Tersangka keempat ditangkap pada Rabu sore pukul 15.33 WIB di Surabaya Barat. Saat tiba di Mapolda Jatim, ia tampak tertunduk lesu dengan tangan terborgol.

5. Pria Paruh Baya Berpeci Putih

Tersangka kelima ini datang didampingi anak dan istrinya. Suasana sempat emosional saat sang istri tampak syok melihat suaminya digelandang petugas. "Kaget aku pak," keluh sang istri saat berada di lift Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berat terkait tindakan anarkis mereka.

"Kami mengenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tegas Jules di Balai Wartawan Polda Jatim, Rabu (31/12/2025).

Jules juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain.

"Pihak-pihak yang terlibat kami telusuri terkait peran masing-masing. Penyelidikan masih fokus pada Pasal 170 KUHP," imbuhnya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Di sisi lain, pengacara Nenek Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan adanya keanehan pada dokumen tanah yang diklaim oleh tersangka Samuel. Ia menemukan keganjilan pada administrasi pencoretan letter C yang baru muncul pada 24 September 2025.

"Jadi keganjilan itu ada beberapa hal. Dia mengaku (beli) 2014, kenapa baru 2025 ini baru muncul pencoretan? Ternyata surat-surat nenek yang hilang ada di sini," jelas Wellem.

Pihaknya kini tengah menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

Sementara itu, Nenek Elina berharap barang-barangnya yang hilang saat pengusiran dapat segera kembali. "Saya minta surat-surat, sertifikat, dan laptop saya dikembalikan," pungkasnya lirih.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Daftar Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina Bertambah Jadi Lima Orang, Ini Perannya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang