Budi Gunawan Dicopot, Menko Polkam Dijabat Ad Interim, Apa Artinya?

Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Budi Gunawan dari posisinya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
Namun hingga kini Prabowo belum menunjuk siapa sosok yang akan menggantikan Budi Gunawan.
Sebab, ketika Prabowo melakukan reshuffle di Istana, Jakarta, pada Senin (8/9/2025) sore, posisi Menko Polkam masih dibiarkan kosong.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Prabowo akan segera menunjuk ad interim untuk Menko Polkam.
Apa arti Ad Interim menteri?
Berikut ini penjelasan arti Ad Interim pada jabatan Kementerian saat reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya pada 8 September 2025, sejumlah posisi strategis mengalami perubahan sekaligus penunjukan pejabat ad interim untuk mengisi kekosongan sementara.
Secara khusus, posisi Menko Politik, dan Keamanan (Menko Polkam) tidak langsung diisi oleh pejabat definitif.
Melansir dari laman Setneg.go.id, Presiden Prabowo akan segera menunjuk Acting Coordinating Minister for Political and Security Affairs (Menko Polhukam ad interim).
Lalu, apa arti Ad Interim dan konteksnya? Simak informasi selengkapnya.
Arti dan Peran Ad Interim
Melansir dari Law Dictionary, kata Ad Interim berasal dari bahasa Latin yang artinya "sementara" atau "untuk sementara waktu".
Istilah ini biasanya dipakai dalam dunia pemerintahan, hukum, maupun organisasi formal. Arti pejabat ad interim yakni ketika seseorang ditunjuk untuk mengisi jabatan tertentu sementara waktu sampai pejabat definitif (resmi) dilantik atau kembali aktif.
Sehingga seorang pejabat ditunjuk ad interim, artinya ia tidak memegang jabatan itu secara penuh atau permanen, melainkan hanya bertugas sementara untuk menjalankan fungsi dan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.
Seorang menteri ad interim tidak hanya berfungsi sebagai pengisi kursi jabatan, tetapi juga memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
Ia memiliki wewenang penuh layaknya menteri definitif selama masa penunjukannya, mulai dari pengambilan keputusan, pengelolaan kebijakan, hingga koordinasi antar-kementerian.
Konteks penggunaannya
1. Pemerintahan: Misalnya, seorang menteri yang sedang cuti, berhalangan, atau jabatannya kosong karena reshuffle, maka Presiden dapat menunjuk menteri lain sebagai Menteri Ad Interim untuk sementara.
Contoh: "Menteri Koordinator Perekonomian ditunjuk sebagai Menteri Keuangan ad interim karena Menkeu sedang mendampingi Presiden ke luar negeri."
2. Organisasi atau lembaga: Bisa juga dipakai untuk posisi pimpinan perusahaan, badan hukum, atau lembaga negara yang kosong sementara menunggu penunjukan pejabat baru.
3. Hukum internasional & diplomasi: Kadang dipakai untuk menyebut perjanjian atau posisi yang bersifat sementara sebelum ratifikasi atau penetapan definitif.
Menhan Sjafrie jabat Menko Polkam Ad Interim
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (ketiga kiri) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri), KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono (kedua kiri), KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali (ketiga kanan) KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kedua kanan), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan), menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Menhan menegaskan, bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada Polri dan TNI untuk tetap solid dan bekerja sama dalam melaksanakan tugas dalam mencapai keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia serta untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah yang terukur dan tegas atas pelanggaran hukum yang terjadi seperti pembakaran gedung pemerintahan, penjarahan rumah pribadi hingga pengrusakan fasilitas umum.
Dikutip dari , Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengaku akan menjalankan tugas sebagai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim selama beberapa bulan ke depan.
Hal itu ia sampaikan usai memberikan pengarahan perdana kepada pejabat utama Kemenko Polkam di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
“Saya memberikan pengarahan pertama kepada para pejabat utama yang selama beberapa bulan lamanya ke depan, mereka akan membantu saya sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim selama beberapa bulan lamanya," kata Sjafrie.
Ia menekankan, meskipun merangkap jabatan, dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Menhan, Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional, serta Ketua Tim Pengarah Penertiban Kawasan Hutan yang tengah mengurusi persoalan sawit maupun pertambangan.
Dalam arahannya, Sjafrie menegaskan akan memperkuat peran para deputi di Kemenko Polkam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Kontan.co.id dengan judul "Apa Itu Ad Interim pada Jabatan Kementerian? Cek Arti dan Perannya"
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.