Apa Itu Ad Interim? Jabatan Menko Polkam yang Dipegang Sjafrie Sjamsoeddin Sementara Waktu

prabowo subianto, Sjafrie Sjamsoeddin, ad interim, menteri ad interim, menko polkam, Apa Itu Ad Interim, Apa Itu Ad Interim? Jabatan Menko Polkam yang Dipegang Sjafrie Sjamsoeddin Sementara Waktu, Apa Itu Ad Interim?, Fungsi dan Wewenang Menteri Ad Interim, Konteks Penggunaan Ad Interim, Peran Menteri Ad Interim dalam Menjaga Kelancaran Pemerintahan

Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim usai melakukan reshuffle kabinet. 

Penunjukan ini berlaku per hari Senin, (8/9/2025), bertepatan dengan pemberhentian pejabat sebelumnya, Budi Gunawan. 

Dilansir Antaranews, Surat pemberitahuan terkait penunjukan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam surat bernomor B-10/M/D-3/AN.00.03/09/2025 tertanggal 8 September 2025. 

Dalam surat tersebut, Mensesneg memberitahukan kepada Sjafrie bahwa Presiden Prabowo menunjuknya untuk menjabat sebagai Menko Polkam ad interim hingga pejabat definitif baru dilantik.

“Yang terhormat Menteri Pertahanan di Jakarta, melaksanakan arahan Bapak Presiden dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertahanan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Ad Interim sampai dengan diangkatnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang baru,” demikian bunyi petikan surat yang diteken oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.

Lantas apa itu ad interim? berikit ini penjelasannya. 

Apa Itu Ad Interim?

Dilansir Kontan, dari Law Dictionary, Istilah "ad interim" berasal dari bahasa Latin yang berarti "sementara" atau "untuk sementara waktu". 

Istilah ini umum digunakan dalam dunia pemerintahan, hukum, atau organisasi formal untuk menunjuk seseorang yang mengisi jabatan tertentu sementara waktu, sampai pejabat definitif dilantik atau kembali aktif.

Seorang pejabat yang menjabat ad interim tidak memegang jabatan tersebut secara permanen, tetapi bertugas untuk sementara dengan menjalankan fungsi dan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut. 

Misalnya, Menteri Koordinator Perekonomian yang ditunjuk sebagai Menteri Keuangan ad interim saat Menkeu sedang mendampingi Presiden ke luar negeri.

Fungsi dan Wewenang Menteri Ad Interim

Menteri ad interim memiliki wewenang penuh seperti menteri definitif selama masa penugasannya. 

Tugas utama menteri ad interim adalah memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan, pengambilan keputusan tetap berjalan, serta koordinasi antar-kementerian tetap terjaga.

Konteks Penggunaan Ad Interim

Pemerintahan: dalam konteks pemerintahan, penunjukan pejabat ad interim sering kali terjadi ketika seorang menteri sedang cuti, berhalangan, atau jabatannya kosong akibat reshuffle.

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kekosongan fungsi dalam pemerintahan.

Organisasi atau lembaga: istilah ini juga digunakan dalam organisasi atau lembaga ketika posisi pimpinan kosong sementara menunggu penunjukan pejabat baru.

Hukum Internasional dan diplomasi: dalam hukum internasional, ad interim bisa merujuk pada perjanjian atau posisi yang bersifat sementara sebelum ratifikasi atau penetapan definitif.

Peran Menteri Ad Interim dalam Menjaga Kelancaran Pemerintahan

Penunjukan pejabat ad interim memberi kesempatan kepada Presiden untuk menentukan sosok yang tepat untuk mengisi posisi tersebut secara permanen. 

Selain itu, langkah ini memastikan bahwa keputusan-keputusan penting dapat diambil tanpa adanya penundaan yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Apa Itu Ad Interim pada Jabatan Kementerian? Cek Arti dan Perannya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.