Beredar Selebaran Nota Keberatan Soal SK Pengelolaan Keraton Surakarta, Apa Isinya?
Selebaran berisi nota keberatan atas keputusan pemerintah terkait pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta beredar di sela acara penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026.
Acara penyerahan SK kepada KGPA Tedjowulan tersebut berlangsung di Keraton Solo pada Minggu (18/1/2026) siang.
Selebaran itu diterima sejumlah tamu undangan sebelum kemudian ditarik kembali oleh beberapa orang.
Peristiwa ini terjadi di tengah dinamika polemik pengelolaan kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Solo.
Isi Nota Keberatan
Dilansir dari TribunSolo.com, selebaran tersebut memuat nota keberatan terhadap Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan pelaksana perlindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Solo.
Nota itu juga menyinggung Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06/2026 tertanggal 15 Januari 2026.
Selebaran Disebut Dikeluarkan Kuasa Hukum PB XIV Purbaya
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunSolo.com, selebaran tersebut merupakan nota keberatan yang dikeluarkan kuasa hukum Pakubuwono XIV Purbaya, Teguh Satya Bhakti.
Dalam nota itu, PB XIV Purbaya menunjuk sedikitnya 17 pengacara sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan atas keputusan pemerintah terkait pengelolaan Keraton Solo.
Persoalan Struktur dan Kewenangan Internal Keraton
Keberatan diajukan dengan sejumlah alasan yang berkaitan dengan struktur dan kewenangan internal Keraton Kasunanan Solo, khususnya menyangkut kepemimpinan dan representasi adat.
Salah satu poin yang disoroti adalah kedudukan KGPA Tedjowulan, yang dalam nota tersebut disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Mahamenteri Keraton Kasunanan Solo.
Pihak PB XIV menilai kondisi tersebut berimplikasi pada keabsahan keputusan yang melibatkan struktur pengelolaan Keraton.
Klaim Keabsahan PB XIV dan Sorotan terhadap LDA
Nota keberatan juga menyebutkan bahwa Pakubuwono XIV Purbaya secara adat dinilai sah sebagai raja selanjutnya Keraton Solo.
Klaim tersebut dijadikan dasar utama keberatan atas penunjukan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Solo.
Selain itu, nota tersebut menyinggung kedudukan Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dinilai bukan representasi Keraton Solo.
Sikap Ketua LDA, Gusti Kanjeng Ratu Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, juga disorot dan disebut tidak konsisten.
Sempat Terjadi Ketegangan di Keraton Solo
Seperti diberitakan sebelumnya, ketegangan di Keraton Solo saat kunjungan Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Minggu (18/1/2026) dipicu penolakan dari kubu GKR Timoer terhadap penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai penanggung jawab pemanfaatan keraton.
Situasi tersebut memuncak menjadi aksi saling dorong di pintu Kori Gajahan antara kubu Lembaga Dewan Adat dan pendukung PB XIV Purbaya.
Kubu pendukung PB XIV menilai keraton bukan milik negara dan menolak pengalihan hak pemanfaatan, sementara pihak pemerintah mendorong kehadiran negara untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan serta agenda revitalisasi Keraton Solo.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Isi Selebaran Nota Keberatan PB XIV Purbaya yang Beredar Saat Penyerahan SK Pengelolaan Keraton Solo".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang