Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Simak Syarat dan Tahapannya

Masyarakat kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Cara perpanjang SIM online yakni menggunakan handphone melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR).
Sehingga, sebelum 30 hari masa berlaku SIM habis, masyarakat dapat melakukan perpanjangan secara online dan nanti hasilnya akan langsung dikirim ke rumah.
Syarat Perpanjang SIM Online
Sebelum perpanjang SIM online, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat. Dokumen tersebut nantinya akan diunggah ke dalam aplikasi SINAR.
Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, berikut dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM online:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil tes Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) Jasmani melalui situs erikkes.id
- Hasil tes Psikologi melalui situs app.eppsi.id
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Masyarakat diminta memastikan dokumen di atas tidak buram untuk memudahkan verifikasi data serta menghindari penolakan Satpas.
Cara Perpanjang SIM Online
Berikut cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR) di Playstore
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Biaya Perpanjang SIM Online
Biaya perpanjangan SIM online untuk SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah.
Selain itu, terdapat pula biaya untuk melakukan tes psikologi melalui situs app.eppsi.id sebesar Rp 37.500.
Kemudian, untuk biaya tes RIKKES jasmani melalui situs erikkes.id mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Lama Proses Perpanjang SIM Online
Proses perpanjangan SIM online memerlukan waktu sekitar 3-7 hari kerja, tergantung dari antrean.
Namun jika antrean di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pengiriman Anda).
Jam operasional SATPAS yaitu Senin-Sabtu pukul 08:00-15:00. Sehingga, permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses keesokan harinya.
Masyarakat dapat mengecek status transaksi secara berkala di aplikasi SINAR.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang