Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan, Syarat dan Tahapannya

Masyarakat yang status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan bisa memulihkannya menjadi aktif.
Hal itu mengingat akhir-akhir ini sedang ramai status kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dalam rangka pengalihan penerima dari masyarakat mampu ke yang tidak mampu.
Namun, bagi masyarakat yang merasa tidak mampu dan memenuhi syarat bisa mengajukan reaktivasi BPJS PBI agar status kepesertaannya aktif lagi.
Untuk itu, berikut penjelasan tentang cara reaktivasi BPJS PBI yang dinonaktifkan.
Apa Itu BPJS PBI?
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, BPJS PBI merupakan salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.
BPJS PBI adalah program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
Secara umum, kritera penerima PBI merupakan masyarakat yang masuk desil I-IV Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sehingga, mereka tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan karena biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Syarat Reaktivasi BPJS PBI
Dilansir dari Instagram BPJS Kesehatan, masyarakat bisa reaktivasi BPJS PBI alias mendaftar kembali sebagai peserta BPJS PBI dengan catatan memenuhi syarat berikut:
- Termasuk kategori peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026;
- Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin;
- Sedang mengidap Penyakit Kronis, Katastropik, atau Kondisi Darurat Medis.
Apabil termasuk dalam kategori di atas, masyarakat dapat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI dengan melapor ke Dinas Sosial terkait untuk diajukan kembali menjadi Peserta PBI.
Cara Reaktivasi BPJS PBI
Dilansir dari Instagram Kemensos, berikut cara reaktivasi BPJS PBI yang dinonaktifkan beserta tahapannya:
- Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (puskesmas, dll).
- Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengkatifkan kembali
- Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta tersebut.
- Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan mengin-put data melalui aplikasi SIKS NG.
- Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
- Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.
- Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI.
Demikian informasi tentang cara reaktivasi BPJS PBI yang dinonaktifkan. Semoga bermanfaat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang